Dua Pelaku Curas Diamankan, Korban Diminta Buka Baju dan Diancam dengan Parang
Penulis: Jati
Rabu, 02 Maret 2022 | 1.802 views
Samarinda, Presisi.co - Dua pelaku pencuriaan dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Tenggarong, Kutai Kartanegara pada Jumat,25 Februari 2022 lalu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Kukar.
Masing-masing pelaku yang berinisial ARS (26) dan AAF (26) diamankan di dua tempat yang berbeda pada Selasa, 1 Maret 2022. ARS dibekuk polisi di Jalan Bougenville, Selasa, 1 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 11.00 Wita dan dilanjutkan dengan penangkapan AAF di Jalan Mangkurawang pada hari yang sama.
Kedua pelaku yang ternyata residivis ini menjalankan perannya masing-masing. ARS bertindak sebagai eksekutor. Dan, AAF bertugas mengendalikan situasi sekitar saat tengah menyatroni rumah yang menjadi mangsanya.
Saat beraksi, pelaku diketahui menerobos masuk ke dalam rumah dengan menggunakan senjata tajam jenis parang melewati jendela.
Lalu membangunkan korban yang pada saat itu sedang tidur sambil memgancam dengan cara menodongkan parang ke arah korban, kemudian meminta sejumlah perhiasan milik korban, uang, serta Handphone.
"Saat menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya," ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
AKP Dedik juga menjelaskan, bahwa hal serupa juga diduga dilakukan oleh pelaku di dua tempat lainnya.
Terkini, kedua pelaku beserta barang bukti parang, satu unit handphone, dan kotak handphone yang sempat diambil pelaku dari rumah korban telah diamankan di Polres Kukar.
Atas perbuatannya, ARS dan AAF kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP. (*)