APRI Minta Pemerintah Pertimbangkan Lagi Pencabutan Operasional Tambang Batu Bara di Kaltim
Penulis: Yusuf
Senin, 21 Februari 2022 | 1.774 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudi Prianto meminta pemerintah kembali mempertimbangkan pencabutan 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI per Selasa, 15 Februari 2022.
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia melalui rilis resminya menuturkan, IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan IUP ini juga disebutnya berdasarkan arahan langsung Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
"Padahal, komitmen dan niat baik dari pengusaha juga diperlukan, dimana proses rekonsiliasi tersebut jangan dijadikan celah untuk bermain bagi kepentingan sendiri, berfokus saja pada status izin masing-masing, bagaimana tetap mempertahankannya, dan menemukan jalan keluarnya, serta transparan dengan persoalan yang dihadapi dilapangan sehingga pemerintah dapat secara objektif memberikan solusi yang tetap terhadap keberlangsungan izinnya amsing-masing," ucap Rudi Prianto.
Rudi menyampaikan, tata kelola perizinan dan program CnC yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah menunjukkan hasil positif. Ia khawatir, jika pemerintah bersikeras mencabut izin yang telah CnC dalam kurun waktu setahun ke depan, tidak berjalan maksimal.
"Oknum Pemerintah juga jangan bermain mata, dimana proses ini jadi kesempatan untuk bermain mencari keuntungan diri sendiri, fungsi pengawasan harus ada dibuat dengan sistem yang baik, diawasi oleh KPK atau Pengawas Internal," sambung Rudi menegaskan.
Untuk diketahui, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (*)