Koalisi Pemuda Kaltim: Pernyataan Edy Mulyadi Tidak Manusiawi
Penulis: Yusuf
Senin, 24 Januari 2022 | 2.366 views
Samarinda, Presisi.co - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Kalimantan Timur menggelar aksi di tiga titik lokasi yakni Kantor DPRD Kaltim, Kantor Gubernur Kaltim, dan Polresta Samarinda, pada Senin (25/1/2022).
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan kontroversial Edy Mulyadi yang menyebutkan bahwa Pulau Kalimantan merupakan tempat jin membuang anak.
Korlap Aksi, Fuad Assegaf mengatakan bahwa pernyataan tersebut sangat melukai hati sebagian warga Kalimantan.
"Ucapan yang menyatakan bahwa kami ini anak jin, kuntilanak dan gendurowo hal tersebut kami anggap tidak manusiawi," ungkap Fuad.
“Pertama kami datangi DPRD Kaltim, kedua kantor Gubernur Kaltim, kenapa kita minta kesitu?, kita minta dukungan dari legislatif dan eksekutif terhadap gerakan kami," sambungnya.
Menurut Fuad, ketidakasepahaman Edy atas pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim seharusnya disampaikan dengan santun serta tutur bahasa yang baik.
“Titik akhir sebagai bentuk pelaporan kami langsung menuju Polresta Samarinda, agar Edy Mulyadi segera langsung di proses secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Fuad juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melaksanakan proses hukum kepada Edy Mulyadi atas pernyataan yang membuat kegaduhan di di Kaltim
“Kami terus terang memberi waktu kepada pihak berwajib untuk segera menindak dalam waktu 1X24 jam,” pintanya.
Meski Edy Mulyadi telah melakukan klarifikasi serta meminta maaf lewat kanal Youtube, Fuad menegaskan bahwa sosial media tidak menghentikan proses hukum.
“Dari tadi memang sudah ada permintaan maaf tapi kawan-kawan sudah bersepakat, ya namanya permintaan maaf ya kita maafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” sebutnya.
Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan bahwa laporan dari Koalisi Pemuda Kalimantan Timur telah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.
“Ini sudah kami terima laporannnya, dan akan kami tindak lanjuti,” singkatnya. (*)