Runtun Perkara Gugatan PT DJM Senilai Rp 25 Miliar ke Pemkot Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 21 Desember 2021 | 2.373 views
Samarinda, Presisi.co - PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) meminta Pemerintah Kota Samarinda membayar tagihan senilai Rp 25 miliar.
Tagihan tersebut berangkat dari kerja sama pengelolaan tanah kavling dan perumahan yang bergulir saat kepemimpinan Wali Kota Samarinda periode 2000-2010, Achmad Amins.
Kerja sama tersebut tak berlangsung lancar hingga belakangan PT DJM dan Pemkot Samarinda saling gugat-menggugat.
Senin, 20 Desember 2021 kemarin, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Samarinda terkait jalan keluar masalah tersebut.
Andi Harun mengatakan, bahwa Pemkot Samarinda tidak akan membayar tagihan terkecuali duduk perkara persoalan telah benar-benar kuat dan jelas.
"Mereka (PT DJM) datang ke Komisi I DPRD Samarinda. Minta agar dibayar sesuai kesepakatan perdamaian senilai Rp 25 miliar. Tetapi ternyata ada putusan Tipikor, mereka juga harus mengembalikan kepada negara Rp 18 miliar, artinya itu dulu yang mereka harus laksanakan," jelas Andi Harun kepada awak media.
Andi Harun menegaskan, bahwa dirinya harus berhati-hati dalam mengeluarkan uang negara. Bukan sekedar berdasarkan putusan pengadilan, kendati lahirnya putusan agar PT DJM membayar Rp 18 miliar kepada pemkot itu juga harus dilihatnya secara teliti. Sehingga tak ada risiko hukum saat di kemudian hari.
Disinggung lebih spesifik terkait perkara tersebut, Andi Harun menyatakan bahwa laporan perkara masih disusun pihaknya untuk kemudian ditinjau olehnya.
"Perkara tanah. Dulu kerja sama, ditandatangani antara pak wali kota lama (Achmad Amins) dengan pak David (pengusaha PT DJM). Kerja sama tidak lancar, saya menduga, dari awalnya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga berakhir saling gugat menggugat," jelas Andi Harun.
Andi Harun menjelaskan terdapat satu putusan Tipikor dan satu putusan perdata terkait polemik PT DMJ bersama Pemkot Samarinda. Dua putusan tersebut akan dipelajarinya lebih lanjut.
"Tetapi berdasarkan perintah Tipikor, Saudara David harus mengembalikan uang ke negara sekitar Rp 18 miliar," lanjutnya.
Akan hal tersebut, Andi Harun menyatakan persoalan tidak mudah dan sederhana. Ia mengungkapkan pihaknya harus benar-benar tenang memikirkan, membeberkan semua dokumen, dan jikalau perlu pemkot bakal melibatkan pakar hukum atau kejaksaan guna memberikan pertimbangan.
"Saya juga tegas katakan kepada anggota dewan, sampai saat ini kami belum berpikir untuk membayar," imbuhnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyampaikan, bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Lokasi tanah kavling dan perumahan yang dimaksud adalah Perum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kecamatan Sambutan.
Joni menyebut, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sudah memutuskan bahwa PT DJM harus membayar Rp 18 miliar kepada Pemkot Samarinda.
"Karena itu disebabkan ada kesalahan prosedur, dan ketika itu pemkot terlanjur membayar Rp 18 miliar kepada PT DJM," jelas Joni saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember 2021 melalui telepon.
Joni melanjutkan, Pemkot Samarinda juga mengakui adanya kesalahan dalam pembayaran atas kerja sama tersebut.
"Dan pihak PT DJM mengharapkan ada kekurangan bayar dari pemkot. Ada sekitar Rp 43 miliar untuk lahan dan sebagainya, tapi itu tidak bisa dibuktikan PT DJM. Dan ketika itu ada putusan Tipikor untuk PT DJM membayar Rp 18 miliar ke pemkot, tapi sampai saat ini belum dilaksanakan," urai Joni.
Akan hal tersebut, Joni menyatakan penuntasan perkara tersebut akan kembali bergulir ke depannya untuk disampaikan Komisi I DPRD Samarinda kepada PT DJM. (*)