Penulis: Jati
Senin, 29 November 2021 | 1.366 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan kota Samarinda.
Kasus ini terungkap, saat anggota Reskrim Polsek Samarinda Kota yang juga dibantu oleh jajaran Jatanras Polda Kaltim menerima laporan bahwa di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di Gor Segiri, Samarinda telah terjadi tindak peredaran uang palsu.
Usai melakukan pengintaian di lokasi tersebut polisi langsung meringkus seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang saat itu hendak membeli handphone dengan uang palsu.
Dalam konferens pers yang digelar di Halaman Polsek Samarinda Kota pada Senin (29/11/2021) hari ini, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan bahwa dalam peredaran uang palsu ini pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (31).
"Kita amankan pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum kami. Saat itu pelaku hendak membeli telepon genggam di kawasan komplek Gedung Olahraga (GOR) Segiri," ujar AKP Gulo.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MT, Polisi berhasil menemukan sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar dengan total Rp 1,8 juta.
Tak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan atas kasus peredaran uang palsu tersebut, MT mengakui jika masih ada barang bukti lain yang ia miliki di kediamannya di kawasan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Dan benar saja saat dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku, Polisi kembali menemukan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5 juta 850 ribu. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa selembar plastik mika mol dengan logo Bank Indonesia, 4 suntikan tinta printer warna merah, 3 suntikan tinta warna biru, 200 lembar kertas yang telah di potong, 170 lembar kertas berukuran A4, 4 buah catridge printer, 2 unit printer, dan gunting.
"Dari keterangan pelaku bahwa ia telah melakukan pencetakan dan peredaran uang palsu ini sejak tahun 2019. Saat kita tanyakan berapa banyak yang telah ia buat, pelaku tidak mengingatnya," ungkap AKP Gulo.
"Uang palsu ini dicetak dan diedarkan oleh pelaku sendiri. Pelaku mengaku bahwa ia belajar dari Internet, kebetulan juga pelaku merupakan lulusan Sarjana Tekhnik Informatika sehingga dia cukup lihai menggunakan komputer dan peralatan elektronik lainnya," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, MT dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1,2, dan 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
AKP Gulo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapati uang palsu diharapkan segera untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat agar cepat ditindak lanjuti.
"Untuk sementara ini peredaran uang palsu masih di Samarinda, namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa tempat pada waktu ia melakukan perjalanan ke luar Kota seperti membeli bensin dan lainnya," pungkasnya. (*)