Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 22 November 2021 | 1.075 views
Samarinda, Presisi.co - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda pada Senin, 22 November 2021 berdasarkan hasil rapat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro menyebutkan, UMK Samarinda 2022 mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya.
"Setelah melihat data dan beberapa pertimbangan lain, Depeko menyepakati kenaikan UMK tahun depan tidak sampai 1 persen," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2021 melalui telepon.
Meski demikian, Wahyono yang juga sebagai Ketua Depeko Samarinda itu masih enggan membeberkan jumlah pasti besaran nilai UMK Samarinda 2022.
Ia menyebut, bahwa hasil kesepakatan Depeko Samarinda ini akan disampaikan kepada wali kota terlebih dahulu, untuk selanjutnya diteruskan ke gubernur Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
"Nominalnya masih mau disampaikan ke wali kota dulu untuk diteruskan ke gubernur," sebutnya.
Wahyono menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMK Samarinda 2022 sendiri telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Meski hasil kesepakatan Depeko Samarinda nantinya telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun hingga disetujui Gubernur Kaltim Isran Noor, dijelaskan Wahyono bahwa besaran nilai UMK Samarinda 2022 juga tidak akan berubah.
"Kenaikannya tidak sampai Rp 3,2 juta, ada rumus dan formulanya dengan batas atas, batas bawah median upah, data itu dari Kemenaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dimasukkan ke formula perhitungannya, ada di PP nomor 36,” ungkap Wahyono lebih lanjut.
Adapun penyerahan hasil kesepakatan Depeko Samarinda kepada wali kota dikatakan Wahyono paling lambat sebelum 30 November 2021.
Meski demikian, jika mengacu besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat ini menyentuh Rp 3.014.497, UMK Samarinda 2022 disebut Wahyono masih lebih besar dibandingkan UMP Kaltim.
Ia menguraikan, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur-unsur Depeko Samarinda seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga akademisi dan pihak BPS. Indikator penentuan UMK di daerah dalam PP nomor 36/2021 dengan melihat paritas daya beli masyarakat di daerah tersebut, utamanya kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja dan median upah.
"Kalau secara garis besar menyepakati, ada serikat yang merasa keberatan tapi dia hadir dan ikut menyepakati juga akhirnya," pungkas Wahyono. (*)