BNNP Kaltim Musnahkan Sabu dari 2 Kasus yang Dikendalikan oleh Warga Binaan
Penulis: Jati
Rabu, 03 November 2021 | 1.298 views
Samarinda, Presisi.co - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Rabu 03 November 2021. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari dua kasus yang diungkap oleh BNNP Kaltim selama satu bulan terakhir dengan total tersangka lima orang.
Pengungkapan pertama yakni pada Selasa 05 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, di Desa Senoni Kecamatan Sebulu Kabupatem Kutai Kartanegara, disana petugas berhasil mengamankan pria bernama Rodiansyah, yang berperan sebagai pengedar.
"Dari Rodiansyan kami mengamankan 44 paket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 11,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp 600 ribu," ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat pers realese di Kantor BNNP Kaltim.
Brigjen Pol Wisnu mengungkapkan, dari pengakuan Rodiansyah kepada petugas, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita bernama Hadijah yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Dari keterangan tersebut, petugas pun lantas mengamankan Hadijah di kediamannya di Jalan Pesut Gang Pemenang Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan mengamankan satu unit handphone, yang digunakan komunikasi dengan sang adiknya.
"Dari Hadijah ini, dia mengaku kalau barang ini dia dipesan oleh warga binaan lapas di Kukar berinisial RH. Kami pun langsung koordinasi dengan pihak Kemenkumham, untuk membantu pengungkapan terhadap RH tersebut," ungkap Wisnu.
Pengungkapan kedua yang dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 lalu, petugas turut mengumpulkan informasi bahwa di Jalan Kapal Layar 5 Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 WITA diamankan seorang pria bernama Muhammad Asrap.
Dari Asrap petugas mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 361,4 gram bruto, bersama dengan barang bukti lainnya, serta uang tunai Rp209 ribu.
"Dari pengakuan Asrap, barang ini dia peroleh dari kakaknya berinisial RY, yang merupakan warga binaan lapas di Samarinda dan kami pun kembali berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk pengungkapan di lapas tersebut," sebutnya.
Saat ditanya soal asal barang yang diungkap dari para tersangka, Wisnu menyebutkan jika barang haram tersebut bersal dari perbatasan Kalimantan Utara.
"Pengiriman barang-barang ini pasti dari luar asalnya, yang rata-rata dari perbatasan Kaltara," jelasnya.
Saat disinggung terkait dengan maraknya peredaran narkotika yang didalangi oleh warga binaan permasyarakatan, Wisnu menerangkan bahwa dari pihak lapas juga ikut berkolaborasi dalam memberantas peredaran narkotika, sehingga komitmen para petugas lapas dalam membasmi peredaran barang haram itu pun tidak diragukan lagi.
"Mereka komitmen tetapi, tidak melegalkan adanya praktek-praktek di dalam, kalau masalah diinternal ya itu urusan lapas masing-masing. Tetapi, selama kami koordinasi, mereka sangat komitmen dan meminta informasi kalau di dalam ada yang bermain," imbuhnya.
"Karena rata-rata Lapas over, pegawainya juga minim, sehingga mereka tidak bisa mengawasi satu persatu, itu harus dimaklumi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, M Ilham Agung Setyawan mengatakan, jika memang benar, salah satu dalang di balik peredaran narkotika itu dilakukan oleh salah satu warga binaannya.
Warga binaan tersebut diketahui bernama Rian. Selain itu, Ilham menjelaskan pula jika Rian sendiri sebenarnya baru menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Samarinda selama satu bulan.
"Waktu kami terima laporan, kami juga langsung berkolaborasi dengan pihak BNNP Kaltim untuk mencari tau, ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di bawah tempat tidur warga binaan tersebut," paparnya saat dikonfirmasi awak media.
Tak hanya itu, Ilham juga menyebutkan, jika saat ini warga binaan tersebut telah diberikan sanksi dan diasingkan dari warga binaan lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah peristiwa yang tidak diingginkan terjadi.
"Dia baru pindah dari lapas bontang selama sebulan, karna itu kami asingkan dan juga telah diberikan sanksi dengan diberikan register F, sehingga tidak mendapatkan remisi," sebut Ilham.
"Kami akan terus berkomitmen juga dengan BNNP dalam memberantas narkoba di lapas, hal ini sebagai bentuk komitmen kami," pungkasnya.