Waspada Pandemi Gelombang 3, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Jaga Prokes!
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 26 Oktober 2021 | 601 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengimbau warganya untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut, ia sampaikan untuk mengantisipasi pandemi gelombang 3 yang diprediksi terjadi pada akhir tahun ini.
"Kita harus hati-hati," tegas Andi Harun, usai meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi tahap II yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Samarinda di Gor Segiri pada Selasa, 26 Oktober 2021 pagi.
Orang nomor satu di Samarinda ini menyebut, berdasarkan prediksi pemerintah pusat, Pandemi Covid-19 akan kembali memuncak pada Desember 2021 nanti. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, utamanya pada sektor pariwisata.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Andi Harun mengajak seluruh pihak untuk membantu pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi. Hingga saat ini, vaksinasi tahap I di Samarinda disebut Andi Harun sudah mencapai 54%. Sedangkan, vaksinasi tahap II, baru di angka 30%.
"Kami (Pemkot Samarinda, Red) akan bekerja keras di November 2021 akhir," ucap Andi Harun.
Pandemi Gelombang 3 ini sendiri sudah sering kali disampaikan oleh sejumlah pihak. Termasuk Pakar epidemiologi UGM dr Riris Andono Ahmad. Mengutip pernyataannya dari Suara.com -jaringan media Presisi.co, Riris sapaanya menyebut bahwa pandemi gelombang 3 adalah sebuah keniscayaan.
"Tinggal pertanyaanya itu kapan terjadi dan seberapa tinggi ini sangat tergantung dengan situasi yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya, Sabtu 23 Oktober 2021.
Munculnya pandemi gelombang 3 atau gelombang-gelombang berikutnya, ditegaskannya lagi sangat tergantung pada masyarakat. Menurutnya, mobilitas, interaksi sosial, dan kepatuhan dalam implementasi 5M yakni menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, serta memakai masker di masyarakat merupakan situasi bisa memicu gelombang Covid-19 ketiga nantinya. (*)