Haji Alung Gelar Sosper Penyelenggaran Bantuan Hukum Hingga Desa Tubuhan
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 17 Oktober 2021 | 763 views
Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum. Kali ini, Haji Alung, sapaan akrabnya menggelar sosper di Desa Tubuhan, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu 17 Oktober 2021.
Dihadapan puluhan warga yang hadir dengan protokol kesehatan yang ketat. Politisi Golkar itu menuturkan, pentingnya pengetahuan dan pemahaman warga terkait upaya pemerintah dalam menghadirikan kesetaraan warganya di mata hukum.
"Khususnya, bagi warga kita yang masuk pada kategori miskin," ungkap Haji Alung.
Ia melanjutkan, anggota legislatif di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim kerap kali menerima aspirasi dari konstituennya, hingga kemudian, lahirlah inisiatif untuk membahas dan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Hukum ini.
"Maka itu, tugas kami untuk mensosialisasikannya, agar masyarakat hingga daerah pedalaman benar-benar bisa memanfaatkan perda ini," ungkapnya.
Ia menyebut, guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan sejumlah data.
"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya.
Di akhir pertemuan tersebut, Haji Alung juga meminta dukungan warga agar peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksaan tersebut, segera diterbitkan oleh Pemprov Kaltim, dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dikesempatan yang sama, Syahrun turut menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Di pertemuan singkat tersebut, tak sedikit contoh perkara yang Abdul Rahim sampaikan, mulai dari contoh kasus perdata, pidana dan tata usaha negara. (ADV/*)