search

Advetorial

Muhammad Syahrundprd kaltim

Haji Alung Gelar Sosper Penyelenggaran Bantuan Hukum Hingga Desa Tubuhan

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 17 Oktober 2021 | 1.186 views
Haji Alung Gelar Sosper Penyelenggaran Bantuan Hukum Hingga Desa Tubuhan
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum di Desa Tubuhan, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Yusuf/Presisi.co)

Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum. Kali ini, Haji Alung, sapaan akrabnya menggelar sosper di Desa Tubuhan, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu 17 Oktober 2021. 

Dihadapan puluhan warga yang hadir dengan protokol kesehatan yang ketat. Politisi Golkar itu menuturkan, pentingnya pengetahuan dan pemahaman warga terkait upaya pemerintah dalam menghadirikan kesetaraan warganya di mata hukum. 

"Khususnya, bagi warga kita yang masuk pada kategori miskin," ungkap Haji Alung. 

Ia melanjutkan, anggota legislatif di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim kerap kali menerima aspirasi dari konstituennya, hingga kemudian, lahirlah inisiatif untuk membahas dan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Hukum ini.

"Maka itu, tugas kami untuk mensosialisasikannya, agar masyarakat hingga daerah pedalaman benar-benar bisa memanfaatkan perda ini," ungkapnya.

Ia menyebut, guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan sejumlah data.

"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya. 

Di akhir pertemuan tersebut, Haji Alung juga meminta dukungan warga agar peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksaan tersebut, segera diterbitkan oleh Pemprov Kaltim, dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor. 

Dikesempatan yang sama, Syahrun turut menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Di pertemuan singkat tersebut, tak sedikit contoh perkara yang Abdul Rahim sampaikan, mulai dari contoh kasus perdata, pidana dan tata usaha negara. (ADV/*)

Editor: Yusuf

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri