Akal-akalan Dukun Cabul di Samarinda, Sebut Rumah dan Tubuh Korban Menjadi Sarang Jin
Penulis: Jati
Rabu, 06 Oktober 2021 | 1.139 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota Kepolisian Tim Cobra Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (42) terkait kasus pencabulan pada Selasa 29 September 2021 lalu.
Pelaku yang diketahui sehari-harinya berprofesi menawarkan jasa pengobatan alternatif atau dukun tersebut, sempat memberontak dan berdalih jika dirinya hanya akan melakukan pengobatan untuk pengusiran makhluk halus yang ada dirumah-rumah.
Anggota kepolisian yang tak percaya dengan alasan pelaku pun langsung memborgol kedua tangan SA untuk dibawa ke Mako Polsek Samarinda Kota guna dimintai keterangan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada pasiennya.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, penangkapan SA bermula saat salah seorang wanita berinsial M (25), warga Sambutan, yang melaporkan tindak pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan SA.
"Korban meminta tolong kepada pelaku untuk melihatkan keadaan rumahnya. Setibanya di rumah korban, pelaku mengatakan bahwa di rumah korban dan tubuh korban terdapat banyak jin," lanjutnya.
Dengan dalih tersebut, pelaku langsung menawarkan kepada korban untuk dilakukan pengobatan dan pengusiran jin. Korban yang termakan alasan pelaku pun sontak menyetujui untuk melakukan pengobatan tak wajar tersebut.
Setelah setuju, SA kemudian meminta korban untuk melepas semua pakaiannya dan diganti dengan balutan sarung. Saat itulah, SA dengan modus pengobatannya berhasil menggerayangi tubuh Ma dengan memegang buah dada serta alat kelaminnya.
Terkejut dengan aksi yang dilakukan SA, korban yang tak terima langsung melaporkan aksi tersebut ke Polsek Samarinda Kota ditemani oleh keluarganya.
"Keesokannya pada tanggal 29 September 2021 kami langsung melakukan pengamanan terhadap SA," jelas AKP Gulo
Berdasarkan laporan MA, Tim Cobra pun memancing SA dengan meminta korban untuk menghubunginya dengan menjelaskan bahwa korban sedang berada dirumah sendirian.
Pelaku yang terpancing hawa nafsunya pun menanyakan kepada korban apakah suaminya berada dirumah, dan dijawab oleh MA jika suaminya tidak pulang hingga pukul 06.00 sore.
"Saat itulah anggota Opsnal Tim Cobra melakukan pengintaian di rumah pelaku. Saat pelaku keluar dari rumahnya untuk menuju ke kediaman korban Tim Cobra langsung mengamankan pelaku," bebernya.
Saat ini SA telah diamankan di Polsek Samarinda kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.