search

Advetorial

Muhammad SyahrunDPRD KaltimSosialisasi PerdaBantuan Hukum Gratis

Jaga Konstituen, Haji Alung Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Lebak Mantan

Penulis: Yusuf
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 1.664 views
Jaga Konstituen, Haji Alung Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Lebak Mantan
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Yusuf/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Syahrun, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu 28 Agustus 2021.

Dihadapan masyarakat Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar). Haji Alung sapaan karib politisi Golkar itu menyampaikan, dirinya ingin memastikan agar tiap konstituennya di daerah pemilihan Kukar bebas dari jerat perkara.

“Terutama bagi warga yang kebetulan masuk pada kategori miskin atau kurang mampu,” ungkap Haji Alung.

Pun jika dikemudian hari ada konstituennya yang terjerat perkara, lanjut dikatakan Haji Alung jika warga tersebut, bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. 

“Khususnya bagi mereka yang memang masuk dalam kategori miskin. Nanti silahkan buat keterangan tertulis terkait perkara yang dialami ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Itu gratis,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan sosper yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Lebak Mantan tersebut, Haji Alung didampingi akademisi dari Universitas 17 Agustus Samarinda, Abdul Rokhim. Kehadiran keduanya juga disambut langsung oleh kepala desa Satibi Yusuf.

Lanjut diterangkan Haji Alung, lahirnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini memang berdasarkan inisiatif legislator di Karang Paci – sebutan DPRD Kaltim.

“Jadi fokusnya, lebih kepada masyarakat miskin. Sehingga saat warga kita terlibat perkara, tidak perlu bingung atau khawatir lagi mencari bantuan hukum. Semua biaya ditanggung seutuhnya oleh pemerintah melalui APBD," terangnya.

Haji Alung yang juga tokoh masyarakat Kota Bangun itu menegaskan, meski saat peraturan gubernur (Pergub) terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum belum diterbitkan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Namun hal ini, tidak menganulir nawaitu lahirnya Perda yang dalam beberapa bulan terakhir ini, rutin di sosialisasikan oleh para legislator Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. 

"Memang (harus diterbitkan pergub), tapi itu tidak menganulir tujuan dan pelaksanaan perda ini," tegasnya.

Selama sosper yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat itu, Haji Alung juga mengajak masyarakat desa untuk bergerak searah membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*)

Editor: Yusuf