Bukan Hanya Faktor Haram, Ternyata Ini Alasan BPIC Kaltim Tunda Vaksinasi di Islamic Center
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 24 Agustus 2021 | 1.797 views
Samarinda, Presisi.co – Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim membatalkan vaksinasi massal tahap I yang rencananya digelar besok, Rabu 25 Agustus 2021.
Ketua BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti (ADB) mengatakan, pihaknya menolak melanjutkan kegiatan vaksinasi lantaran jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin AstraZeneca. Padahal, informasi yang sebelumnya diperoleh vaksin yang bakal didistribusikan berjenis Moderna.
Sebab itu, kata Awang, pihaknya mengirim surat bernomor 103/BPIC–SET/VII/2021 perihal penolakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi menggunakan AstraZeneca di Islamic Center Kaltim. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Samarinda sekira pukul 14.30 Wita, Selasa 24 Agustus 2021.
Kata Awang, mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZenecca, tertulis bahwa vaksin AstraZenecca hukumnya haram. Sebab, dalam tahap proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
"Jadi alasan kami menolak bukan karena apa-apa tapi karena haram. Kalau Moderna kami tak masalah. Kalau AstraZaneca haram, berdosalah kita," ujarnya saat dikonfirmasi Presisi.co, Selasa 24 Agustus 2021.
Tak hanya itu, alasan penolakan dan pembatalan oleh BPIC Kaltim disebut Awang lantaran vaksin AstraZeneca yang bakal didistribusikan itu akan kadaluarsa pada September 2021 mendatang.
"Informasinya dari staf saya di Klinik Islamic Center (KIC) itu begitu. AstraZeneca sudah kadaluarsa. Saya dapat informasi sekitar jam 2 siang, langsung kami surati Dinkes Samarinda," tuturnya.
Meski demikian, Awang tak menampik bahwa dalam fatwa MUI 24/2021 pada beberpa poin lainnya turut membolehkan vaksin AstraZeneca. Namun, khusus untuk kepentingan medesak saja disamping upaya menyediakan vaksin halal tak bisa dilakukan.
"Kemarin kan informasinya Moderna. Kalau itu kami gak ada masalah," ucapnya.
Seperti diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda bersama Klinik Islamic Center (KIC) Kaltim dan BPIC Kaltim menyelenggarakan vaksinasi masal tahap I secara bertahap. Vaksinasi ditarget bakal menyasar 1.000 orang peserta per hari dengan dosis vaksin tersedia sebanyak 6.000 dosis.
Berdasarkan informasi, jadwal kegiatan vaksinasi akan dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis. Tepatnya pada tanggal 25-26 Agustus, 1-2 September, dan 8-9 September 2021. Vaksinasi dimulai pukul 08.00 Wita - 16.00 Wita bertempat di gedung Serbaguna Islamic Center, Kompleks Masjid Islamic Center Samarinda.
Pendaftaran dilakukan secara online dan dinyatakan penuh setelah dua jam pendaftaran dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Awang menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing pendaftar atas informasi pembatalan vaksinasi ini.
"Itulah masalahnya, padahal semua sudah siap. Jadi, mereka (pendaftar) sudah ada nomor handphone dan alamat, jadi kami sebarkan dengan menelepon semua pendaftar. Alasannya ditunda karena ada masalah itu. Kami juga minta waktu kepada Dinas Kesehatan selama satu hari minimal, untuk mempertimbangkan hal ini," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih mengatakan, pihaknya masih akan mencarikan solusi. "Nanti kita carikan solusinya. Memang vaksinnya ada AstraZeneca," ujarnya.
"Yang penting tahu, kami Dinkes itu tidak mau masuk ke ranah vaksin. Ya sudah, karena dibatalkan, kami cari solusi," imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan ADB, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda, dr Osa Rafshodia menegaskan seluruh vaksin yang berada di Dinkes Samarinda tak ada yang kadaluarsa.
"Saya tidak tahu apakah statemen itu benar dari ketua BPIC Kaltim, karena saya tidak menerima kabar apapun terkait hal itu. Yang jelas, vaksin di Dinkes tidak ada yang Kedaluwarsa," tegasnya. (*)