Dinilai Menghambat Investasi di Samarinda, Perda RTRW 2014 Akan Direvisi
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 09 Agustus 2021 | 739 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda terus membuka lebar keran investasi yang mendatangkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Meski begitu, tak segala aspek dan unsur regulasi pemkot memenuhi upaya cita-cita tersebut.
Pada Senin 9 Agustus 2021, Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota menerima tiga pengusaha yang berniat mengembangkan usaha pendirian SPBU, galangan reparasi kapal, serta pembangunan perumahan di bilangan Jalan Jakarta, Samarinda. Mereka mengalami kendala perizinan.
Setelah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Andi Harun menyebut tak semua pengajuan izin oleh pengusaha tersebut dapat diproses. Sebab, terdapat beberapa di antaranya yang berbenturan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). "Sehingga harus menunggu Perda RTRW yang baru," ungkap Andi Harun, Senin 9 Agustus 2021 di Balai Kota.
Meski demikian, Andi Harun menyambut baik atas keinginan pengusaha tersebut karena sudah mau membuka usahanya di Samarinda, walaupun harus menunggu revisi Perda 2/2014 tentang RTRW Samarinda itu rampung dan disahkan. "Pada prinsipnya saya setuju. Namun untuk diformalkan memang harus menunggu," sebutnya.
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda akan mempermudah proses investasi di Samarinda. Tepat setelah rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2021 rampung dan disahkan.
Mengenai permasalahan perumahan di Jalan Jakarta, pihak pengembang memiliki hambatan ekspansi pembangunan perumahan. Lahan hak guna bangunan (HGB) berlaku hingga 2030 itu hanya bisa digunakan tidak sampai 50 persen. Sisa lahan belum bisa digarap karena menurut Perda RTRW 2/2014 zona tata ruang sudah di luar zona pemukiman dan perumahan.
Sedangkan, pihak pengembang telah melakukan skema pinjaman pada bank yang menyebabkan pengusaha tersebut berutang dengan bank hingga mencapai Rp 25 miliar. Selain itu, 50 persen perumahan yang telah dibangun dan dijual kepada pembeli tidak bisa dibuatkan sertifikat hak milik karena tidak sesuai zona peruntukan. "Bisa dibayangkan bahwa Perda RTRW 2014 ini memang pada batas-batas tertentu menghambat investasi. Sementara di zona tata ruang 2021, kawasan itu sudah jadi kawasan pemukiman dan perumahan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Hero Mardanus menambahkan, permohonan SPBU itu direncanakan di Jalan Tengkawang dan Jalan HM Ardans (Ring Road). Berdasarkan RTRW saat ini, kawasan tersebut masuk wilayah permukiman. Namun di dalam ketentuan zonasi perumahan, dapat dilakukan untuk perdagangan dan jasa. "SPBU kan perdagangan, sehingga bisa diberikan rekomendasi," tuturnya.
Sedangkan untuk perumahan, lanjut Hero, sesuai paparan pemohon/pengembang yang berasal dari Jakarta Hill dan Jakarta Regency itu belum bisa diberikan rekomendasi. Lantaran lokasi yang diajukan saat ini merupakan kawasan pertambangan dan hutan rakyat. "Makanya harus menunggu perubahan perda RTRW," bebernya. (*)