Andi Harun Dukung Penegakan Hukum terhadap Oknum ASN Puskesmas yang Memalsukan Kartu Vaksin
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 05 Agustus 2021 | 633 views
Samarinda, Presisi.co – Baru-baru ini, oknum aparatur sipil negara (ASN) puskesmas di Samarinda terlibat kasus pemalsuan kartu vaksin Covid-19. Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta polisi mengusut tuntas permasalahan tersebut. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu belum bisa menelaah pasti, oknum ASN Pemkot Samarinda itu akan mendapat bantuan hukum atau tidak. "Kami juga belum mendapat keterangan apakah memang benar ada ASN jadi tersangka," ungkap Andi Harun, Kamis 5 Agustus 2021.
Andi Harun pun tak ingin berspekulasi perihal pencopotan jabatan oknum ASN tersebut. Inspektorat Daerah Samarinda akan menindaklanjuti hal tersebut. "Di pemkot ada inspektorat daerah yang akan memeriksa setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana," ungkapnya.
Yang jelas, Andi Harun mendukung penuh kepolisian untuk menegakkan hukum. "Saya sudah bicara dengan Kapolresta," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan orang di Samarinda dijadikan tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin Covid-19 dan surat tes swab PCR. Itu berdasarkan pers rilis yang digelar Polresta Samarinda, Rabu 4 Agustus 2021 kemarin.
Sembilan tersangka tersebut berinisial HO, MH, HOS, TH, HS, YAR, HA, RW, dan SR. Terdapat dua otak pelaku. Yakni SR dan RW.
Saat diperiksa petugas, SR mengungkapkan dirinya aparatur sipil negara (ASN) yang dinas di puskesmas. Dalam pemalsuan itu, SR bertugas mengambil satu desain kartu vaksin di puskesmas lalu digunakan untuk dijual kembali.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, SR menggandakan sebanyak 40 lembar vaksin dan memberikannya kepada RW. Mereka berdua membanderol harga surat palsu tersebut sebesar Rp 200 ribu per lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100 ribu per lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar daerah. (*)