search

Hukum & Kriminal

Pengeroyokan Hingga Tewas di Samarinda AKP Tawang ParayantoPolsek Samarinda Kota

Ikut Memukul Orang di Jalan Hingga Tewas, Pria di Samarinda Ini Jadi Tersangka: Saya Kira Maling

Penulis: Jati
Jumat, 30 Juli 2021 | 2.771 views
Ikut Memukul Orang di Jalan Hingga Tewas, Pria di Samarinda Ini Jadi Tersangka: Saya Kira Maling
Suasana Rekonstruksi adegan pengeroyokan Jumriansyah. (Jati/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Polsek Samarinda Kota menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pria di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu 27 Juni 2021 dini hari lalu, di halaman parkir Polsek Samarinda Kota, Jumat 30 Juli 2021.

Wakapolsek Samarinda Kota AKP Tawang Parayanto menjelaskan, ini tindak lanjut dari kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa Jumriansyah, 39 tahun, 27 Juni 2021 lalu.

Dari hasil pengembangan, dua tersangka yang diamankan yakni Sidik dan Danny. Sebanyak 28 reka adegan yang diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi. “Dengan total delapan tersangka, dan enam di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebut AKP Tawang.

Kuasa hukum kedua tersangka, Novalia, mengatakan, perkara ini masih perlu pendalaman lagi. Sebab beberapa tersangka yang telah ditahan saat ini, bukan dalang utama dari kejadian ini. Namun ada sikap spontan yang menyebabkan keikutsertaan mereka (tersangka) dalam kejadian ini. Menurutnya, kejadian ini tidak terdapat unsur perencanaan. "Mereka hanya ikut-ikutan. Kami belum melihat unsur perencanaan," ucap Novalia.

Sidik pun mengaku hanya ikut-ikutan lantaran melihat sejumlah orang melempari batu serta memukul seorang pria yang ia kira maling. "Saya kira warga mengejar maling. Jadi saya ikut mengejar dan melempar batu. Saya tidak tahu kalau akhirnya begini," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 170  KUHP maksimal hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Rizki