Jenazah Covid-19 di Samarinda Boleh Dikuburkan di Pemakaman Umum
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 29 Juli 2021 | 1.024 views
Samarinda, Presisi.co – Jenazah Covid-19 di Samarinda kini tak harus dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah di Serayu, Tanah Merah, Samarinda Utara, yang sebelumnya telah dikhususkan.
Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 440/22582/100.02 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Surat itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik (Kemenkes RI) Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Dalam surat tersebut, Andi Harun menyetujui beberapa hal. Pertama, jenazah Covid-19 dapat dimakamkan di TPU di seluruh Samarinda. Kedua, dalam surat tersebut, jenazah Covid-19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaran.
Ketiga, jenazah Covid-19 yang telah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki risiko lebih rendah terhadap penularan Covid-19. Keempat, proses pemakaman dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kelima, Pemkot Samarinda mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman.
Camat Sambutan Yosua Laden menjelaskan, total warga di wilayahnya yang sudah dimakamkan oleh petugas pemulasaran dan pemandian jenazah Covid-19 tingkat kecamatan sebanyak empat orang.
Dengan rincian di TPU non Covid-19 berjumlah tiga orang. Sementara satu orang berdasarkan permintaan keluarga tetap dimakamkan di TPU Raudhatul Jannah di Serayu.
Yosua memaparkan, petugas tingkat kecamatan saat ini sudah bergerak membantu tenaga kesehatan (nakes) di beberapa rumah sakit. Salah satunya Rumah Sakit Jiwa Atma Husada.
Ia menyebut, petugas pemulasaran di tingkat kecamatan akan membantu ketika diminta oleh pihak rumah sakit. Yosua mengatakan, empat jenazah Covid-19 yang berasal dari daerahnya itu pemulasarannya tetap dilakukan petugas pemulasaran dari kecamatan.
"Pertama itu ada warga Sungai Kapih. Kedua warga Sambutan dan dimakamkan di TPU Palaran. Ketiga tadi malam, orang Makroman, langsung dikubur di sana juga. Ada lagi hari ini warga Sungai Kapih yang meninggal," ungkap Yosua, Kamis 29 Juli 2021.
Ia menjelaskan, untuk warga terpapar Covid-19 yang isolasi mandiri (isoman) dan kemudian meninggal, pemakaman dapat dilakukan di TPU lintas kecamatan lainnya berdasarkan permintaan keluarga. Meski demikian, tetap dengan pendampingan oleh petugas pemulasaran.
Sementara itu, Andi Harun mengatakan, jenazah Covid-19 itu sebenarnya dari sisi pemakaman aman untuk diterima di TPU. Ia pun mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti pemulasaraan jenazah Covid-19. Andi Harun menuturkan, keterlibatan warga Samarinda akan sangat membantu. "Artinya ada motivasi dan pengetahuan yang cukup luas yang dimiliki masyarakat. Sehingga mereka sudah bisa menerima pemakaman jenazah Covid-19 di pemakaman umum," pungkasnya. (*)