Ratusan Siswa SMA 10 Samarinda Bersama Orangtuanya Demo, Ini Tuntutan Mereka
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 16 Juni 2021 | 2.004 views
Samarinda, Presisi.co – Siswa SMA 10 Samarinda dan orangtuanya yang menamakan diri Aliansi Smaridasa Bersatu, berunjuk rasa di depan Kegubernuran Kaltim, Rabu 16 Juni 2021.
Mereka berorasi sejak pukul 10.00 Wita sembari membentangkan spanduk berisi tuntutan. Hingga kemudian mereka diterima audiensi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi.
Massa menolak SMA 10 dipindahkan. Mereka menyebut Yayasan Melati mengusir SMA 10 demi kepentingan bisnis. Makanya mereka menuntut aparat mengusut dugaan tindakan melawan hukum oleh Yayasan Melati dan mengaudit atas dugaan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi. Sebab berdasarkan putusan Pemprov Kaltim tahun 2014 telah mencabut hak pinjam pakai Yayasan Melati.
Massa juga menyebut tindakan Yayasan Melati merusak fasilitas SMA 10 Samarinda. Tindakan premanisme yang dilakukan Yayasan Melati dianggap menganggu kenyamanan siswa.
"Sudah ditindaklanjuti. Tidak ada perubahan penerimaan peserta didik baru (PPDB)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi saat audiensi.
Anwar menyebut, belum tentu Yayasan Melati melakukan seperti yang dicantumkan dalam tuntutan massa. "Belum tentu itu pihak Yayasan Melati. Kalau terbukti, nanti kami sampaikan," ucapnya.
Salah satu orangtua siswa, Edy Mulyadi menerangkan, dirinya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Ia mengaku belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kaltim.
Ia menyebutkan, ada tulisan di dekat pintu pos SMA 10 Samarinda bertuliskan SMA 10 tidak menerima siswa baru. “Sejak dua tahun lalu tak dilepas,” ucapnya.
Berdasarkan hasil audiensi, Dinas Pendidikan Kaltim akan berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Nomor untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Melati Murjani, membenarkan lahan tersebut tidak memiliki surat hibah resmi dari pemerintah yang menyatakan diberikan kepada Yayasan Melati. Namun demikian, fasilitas prasarana sejatinya milik Yayasan Melati seluruhnya.
Murjani menyebut, terdapat sejarah panjang atas konflik sejak kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kala itu. Pada awalnya, lahan tersebut diberikan hak pinjam pakai pada 1994 oleh mantan Gubernur Kaltim, Muhammad Ardans kepada Yayasan Melati. Namun, hak pinjam pakai tersebut dicabut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 2014. "Mereka paham tidak masalah isi putusan MA itu. Putusan tersebut memenangkan pemprov mengenai pencabutan hak pinjam pakai pada 1994," ucap lelaki yang juga Komandan Banser Kaltim itu.
Murjani menyebut, seluruh pihak baiknya memahami kembali putusan MA yang memandatkan tanah tersebut milik Pemprov Kaltim. "Artinya, itu adalah hak pemerintah. Hari ini pemerintah merestui bahwa itu adalah tanahnya. Buktinya, SMA 10 diarahkan agar pindah," tegas Murjani.
Mengenai disposisi gubernur soal pemindahan SMA 10, Murjani menyatakan setelah mendapat kabar disposisi tersebut, ia langsung mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kaltim. Dirinya kemudian mendatangi Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi. "Saya datang ke kantor beliau, menanyakan disposisi itu asli atau palsu. Dijawab kepala dinas itu asli dengan menunjukkan secara langsung," terang Murjani.
Yayasan Melati melakukan pembongkaran beberapa waktu lalu karena ingin menyiapkan PPDB musabab banyak fasilitas yang rusak dan perlu perbaikan.
Murjani membeberkan, fasilitas Yayasan Melati yang digunakan SMA 10 sejak 2014 itu adalah ruang kelas belajar, perkantoran, laboratorium komputer, hingga gedung asrama dan perpustakaan. "Total ada enam gedung yang mereka pakai. Ada 22 ruang kelas, dan satu gedung asrama yang bisa menampung 500 siswa," pungkasnya. (*)