Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 10 Mei 2021 | 717 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda melansir surat edaran tentang larangan takbiran keliling dan aturan salat ied di Kota Tepian. "Benar, surat itu telah resmi dikeluarkan Pemkot Samarinda," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Samarinda, Idfi Septiani, Minggu 9 Mei 2021 malam.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin penting. Pertama, tidak boleh takbiran keliling. Petugas akan menahan kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Kedua, takbir dikumandangkan di masjid atau musala dengan protokol kesehatan. Penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pukul 23.00 Wita.
Ketiga, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan, atau rumah masing-masing. Dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni, memberi jarak minimal 1 meter, mengenakan masker, mencuci tangan, jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat, dan menghindari berjabat tangan. (*)