Penulis: Nur Rizna Feramerina
Balikpapan, Presisi.co – Pemerintah pusat baru saja mengumumkan larangan mudik lokal. Gubernur Kaltim Isran Noor pun meneruskan kebijakan tersebut di Kaltim. Ia menegaskan mudik lokal di Kaltim dilarang.
"Antarkota sami mawon (sama saja). Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos," seloroh Isran, Selasa 4 Mei 2021.
Seperti diketahui, beberapa kepala daerah di Kaltim mengeluarkan kebijakan melarang warga luar kota mudik. Kata Isran, mau tidak mau, masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut.
"Ya apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja," jelas ayah kandung Muhammad Rahman itu.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Larang Salat Ied di Lapangan Terbuka, Ini Sebabnya
Namun menurut Isran, seluruh kepala daerah di Kaltim diyakininya melakukan hal yang sama. Yaitu melarang mudik antarkota. "Pokoknya mudik antarkota ora iso," paparnya Isran.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring menerangkan, larangan mudik antarkota ini sesuai dengan permenhub yang telah diedarkan.
"Memang begitu peraturan Menteri. Antarkota dilarang. Tapi bisa saja berubah konsepnya," ujarnya
Namun, terdapat pengecualian bagi sebagian masyarakat. Mereka yang diizinkan perjalanan antarkota adalah kelompok masyarakat yang termasuk ke dalam pengecualian pada surat edaran pemerintah pusat itu.
"Semisal TNI, polri, pejabat dinas, itu tak apa-apa melakukan perjalanan antarkota. Kalau masyarakat, harus ada surat keterangan jalan dari kelurahan," ungkap Sembiring.
Baca juga: Susah Diterobos Pemudik, Polda Kaltim Bangun Puluhan Posko yang Dijaga Ribuan Polisi
Surat edaran larangan mudik antarkota dibeberkan Sembiring sudah ditandatangani gubernur. Hanya, surat tersebut belum kembali lagi ke tangannya.
Mengenai daerah aglomerasi, Sembiring menerangkan Kaltim belum menentukan daerah mana saja yang dijadikan wilayah aglomerasi. (*)
Editor: Rizki




