THR Wajib Dibayar, Apindo Kaltim Minta Pengusaha Harus Jujur soal Kondisi Finansial
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 20 April 2021 | 1.043 views
Balikpapan, Presisi.co - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menegaskan para pengusaha mesti jujur terhadap kondisi finansialnya. Ketika mampu membayar THR, maka harus dibayar, sesuai yang diwajibkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Slamet menerangkan, kalaupun hanya mampu membayar setengah, pengusaha mesti berdialog dengan para pekerja. Meski situasi saat ini ekonomi perlahan pulih, ia menyebut, cukup banyak sektor yang mengaku sanggup membayar THR. Semisal sektor penambangan batu bara, migas, kesehatan, dan makanan.
Ia tak menampik saat ini ada pengusaha yang terdampak pandemi yang bersedia mencicil, ada yang mau membayar setengah, ada juga yang tidak mampu membayar. "Pekerja setempat pasti tahu kondisi perusahaannya bagaimana," paparnya.
Dilansir dari Suara.com, jaringan media Presisi.co, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan yang tidak mampu, harus berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. (*)