Bongkar Produksi Ineks Buatan Samarinda dan Pengedar Ganja, Polisi Ringkus Sembilan Tersangka
Penulis: Kurniawan
Selasa, 13 April 2021 | 1.943 views
Samarinda, Presisi.co – Mengawali Ramadan, Satreskoba Polresta Samarinda membongkar peredaran sabu, ganja dan ineks secara marathon pada 9 dan 10 April 2021. Delapan lelaki dan seorang perempuan dijadikan tersangka.
Rentetan penangkapan bermula saat anggota Opsnal Reskoba Polresta Samarinda mengamankan MR, 22 tahun, Jumat 9 April 2021 malam.
Dari tangan MR, polisi menyita dua poket sabu seberat 0,94 gram dari kantong celana pelaku. Setelah MR diringkus, polisi mendapatkan satu nama lain yaitu RA yang merupakan pengedar ganja di Samarinda.
Berbekal dari informasi tersebut, polisi bergerak menangkap RA, 21 tahun dan MI, 26 tahun di Samarinda Ulu. Saat digeledah ditemukan lipatan kertas berisikan ganja kering seberat 0,29 gram.
Tak puas hanya di situ, petugas mengembangkan lagi. Ditemukan ganja kering dengan berat 2,40 gram, dan 1 bundel kertas linting rokok yang ditaruh di kotak rokok dari tangan MI.
Polisi terus bergerak cepat. MA, 24 tahun dan perempuan berinisal YL, 22 tahun ditahan polisi karena menjadi penghubung RA untuk mendapakan ganja tersebut.
Di kawasan Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu 10 April 2021, polisi meringkus RN, 23 tahun dan MR, 22 tahun.
Dari dua lelaki ini ditemukan sebungkus ganja di kantong celana pelaku seberat 2,35 gram, sebungkus ganja seberat 19,30 gram di dashboard motor, dan satu tas kertas yang di dalamnya ditemukan 65 bungkus paket ganja seberat 220,55 gram.
Kedua pelaku ini mendapatkan ganja dengan memesan secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pada Sabtu 10 April 2021, anggota Opsnal Reskoba membekuk RR, 29 tahun dan RN, 42 tahun. Keduanya ditangkap di kediaman RR di kawasan Jalan Muso Salim, lantaran mereka memproduksi ineks sendiri dengan dicampur rendaman air batang ganja kering.
Kedua pelaku mempelajari cara membuat ineks di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, kemudian mencampurnya dengan rendaman air batang ganja. Dicetak, dikemas, dan dijual.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 155 pil ineks, seperangkat alat cetak pil, dan dua bungkus ganja kering seberat 69,05 gram.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian mengatakan, diduga terdapat kaitan kasus ganja dengan produksi ineks ini. Lantaran ganja tersebut dipasok dari enam tersangka ganja yang telah ditangkap. “Ineks ini dibuat dari rebusan ganja," Bebernya.
Dari penangkapan secara marathon ini, sembilan tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)