Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barbuk Kasus Korupsi Yaya Purnomo
Penulis: Yusuf
Kamis, 08 April 2021 | 930 views
Presisi.co - Pegawai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK berinisial IGA dipecat secara tidak hormat melalui sidang etik, lantaran terbukti mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 Kg. Emas batangan itu, merupakan barang sitaan milik terpidana korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," ungkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, dilansir dari Suara.com, jaringan Presisi.co saat menyempaikan keterangannya di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan pada Kamis 8 April 2021.
Tumpak menyebut, tindakan IGA telah menodai integritas lembaga anti rasuah itu. Sehingga, IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK dipecat secara tidak hormat.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.
"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram jadi kurang 100 gram 2 kilo," kata Tumpak.
Selain menodai citra KPK, tindakan IGA juga disebut Tumpak berpotensi merugikan keuangan negara.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," pungkasnya.