search

Advetorial

DPRD KaltimAkhmed Reza FachleviSosialisasi PerdaGerindraRetribusiKukar

Akhmed Reza Fahclevi Sorot Retribusi Alat Berat Perusahaan Tambang di Kukar

Penulis: Cika
Sabtu, 27 Maret 2021 | 748 views
Akhmed Reza Fahclevi Sorot Retribusi Alat Berat Perusahaan Tambang di Kukar
Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahclevi (tengah) saat menggelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kukar. (ist)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahclevi menggelar sosialisasi perda (Sosper) ke wilayah IV, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (27/3/2021).

Bersama rombongan, Reza sapaan politisi muda Gerindra tersebut bertolak dari Samarinda menuju Loa Kulu, Kukar pada pagi hari. Reza menyampaikan tujuan utamanya bertandang, yakni melakukan Sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi kepada masyarakat.

"Hari ini kami melaksanakan sosialisasi perda tentang retribusi atau pajak daerah," kata Reza, usai melakukan sosper Sabtu (27/3/2021).

Pada sosialisasi kali ini, Akhmed Reza Fahclevi memfokuskan pembahasan pada beberapa jenis pajak. Seperti pajak kendaraan, pajak air permukaan, hingga pajak rokok.

"Hari ini membahas tentang pajak kendaraan bermotor, pajak BPKB, air permukaan, bahan bakar, dan pajak rokok," jelasnya.

Beberapa masukan yang berhasil dihimpun yakni penertiban pajak dan retribusi alat berat yang dimiliki perusahaan.

"Kami mencoba akan memanggil kembali beberapa perusahaan yang aktif beroperasi di Kaltim, untuk khususnya kepada yang lalai membayar pajak," tegasnya.

Upaya Komisi II DPRD Kaltim dalam menertibkan pembayaran pajak alat berat ini sebut Reza telah dilakukan sejak lama. Pihaknya sudah mencoba memanggil beberapa pihak perusahaan. Responnya baik, perusahaan siap mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kaltim.

"Kemarin Komisi II juga sudah mencoba memanggil perusahaan yang tidak tertib pajak, alhamdullilah mereka responnya baik dan siap mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kaltim," terangnya.

Belum berhenti sampai di situ, untuk meningkatkan pendapatan pajak, diterima masukan dari warga yakni pendapatan dari retribusi perusahaan pertambangan.

"Kami mencoba akan memanggil kembali beberapa perusahaan yang aktif beroperasi di Kaltim, untuk khususnya kepada yang lalai membayar pajak," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf