Pengedar Narkoba Samarinda Simpan Sabu di Pantat saat Digerebek, Sediakan Kamar untuk Pesta Sabu
Penulis: Kurniawan
Senin, 22 Maret 2021 | 1.143 views
Samarinda, Presisi.co – Petugas dari Reskoba Polresta Samarinda membekuk pengedar berinisial SS (28) di kediamannya Jalan Cipto Mangunkusumo, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, awal Maret lalu.
Kanit Reskoba Polresta Samarinda, Iptu A Dalimunthe mengatakan, saat penggerebekan, pelaku berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di botol kaca kecil.
"Botol kaca kecil berisi sabu itu kemudian disimpan pelaku di dalam pantat,” ungkapnya.
Setelah digeledah, petugas mendapatkan 19 poket sabu dengan berat 11,96 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4,4 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Dengan wajah pasrah, pelaku mengaku selain menjual sabu, ia juga menyediakan kamar di lantai dua rumahnya untuk pesta narkoba.
"Jadi setiap transaksi para pelanggan ditawarkan untuk nyabu di rumahnya," sebutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di sana.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,'' pungkasnya. (*)