search

Hukum & Kriminal

Pesta Sabu di SamarindaPengedar Sabu di Loa Janan IlirIptu A Dalimunthesatreskoba polresta samarinda

Pengedar Narkoba Samarinda Simpan Sabu di Pantat saat Digerebek, Sediakan Kamar untuk Pesta Sabu

Penulis: Kurniawan
Senin, 22 Maret 2021 | 1.143 views
Pengedar Narkoba Samarinda Simpan Sabu di Pantat saat Digerebek, Sediakan Kamar untuk Pesta Sabu
Barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Petugas dari Reskoba Polresta Samarinda membekuk pengedar berinisial SS (28) di kediamannya Jalan Cipto Mangunkusumo, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, awal Maret lalu.

Kanit Reskoba Polresta Samarinda, Iptu A Dalimunthe mengatakan, saat penggerebekan, pelaku berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di botol kaca kecil.

"Botol kaca kecil berisi sabu itu kemudian disimpan pelaku di dalam pantat,” ungkapnya.

Baca juga: Jambret Perempuan di Balikpapan sejak Oktober 2020, Alasannya untuk Biaya Sekolah Anak

Setelah digeledah, petugas mendapatkan 19 poket sabu dengan berat 11,96 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4,4 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dengan wajah pasrah, pelaku mengaku selain menjual sabu, ia juga menyediakan kamar di lantai dua rumahnya untuk pesta narkoba.

"Jadi setiap transaksi para pelanggan ditawarkan untuk nyabu di rumahnya," sebutnya.

Baca juga: Keponakan Dijadikan Prostitusi Online di Balikpapan, Uangnya untuk Menafkahi Anak 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di sana.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,'' pungkasnya. (*)

Editor: Rizki