Pengedar Narkoba di Samarinda Seberang Ditangkap, Simpan Sabu di Tas Hello Kitty
Penulis: Kurniawan
Kamis, 08 April 2021 | 1.351 views
Samarinda, Presisi.co – Petugas dari Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dua pengedar sabu di Samarinda Seberang.
Yakni, AB, 34 tahun dan RD, 39 tahun. Menurut penuturan polisi, mereka merupakan pendatang dari luar daerah. Belum memiliki pekerjaan, malah mengedarkan sabu di Samarinda. Dari tangan AB polisi mendapatkan barang bukti 16 poket sabu seberat 20,22 gram. Sedangkan dari RD ditemukan barang bukti tas kecil berbentuk Hello Kitty yang di dalamnya berisi 16 poket sabu seberat 20,22 gram. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Senin 29 Maret 2021.
Saat petugas menyambangi rumah pelaku, AB yang mengetahui hal itu sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan dibuang ke parit. Namun dengan kejelian aparat, barang tersebut berhasil ditemukan.
Kepada polisi, AB mengakui dirinya hanya disuruh menjualkan barang haram tersebut dari rekannya bernama RD.
Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan RD di kediamannya di Jalan Bendahara, Samarinda Seberang. Ponsel yang digunakan untuk transaksi ditahan polisi sebagai barang bukti.
"Di ponsel itu terdapat bukti chat berkaitan dengan AB," terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Reskoba Iptu A Dalimunthe, Kamis 8 April 2021.
Pengakuan para pelaku, mereka menjual sabu karena impitan ekonomi. "Untuk menafkahi anak dan istri," ungkap Iptu A Dalimunthe.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang 35 /2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)