search

Hukum & Kriminal

Kasus Prostitusi Online di BalikpapanOpen BO di Balikpapanpolda kaltim

Keponakan Dijadikan Prostitusi Online di Balikpapan, Uangnya untuk Menafkahi Anak 

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 19 Maret 2021 | 2.871 views
Keponakan Dijadikan Prostitusi Online di Balikpapan, Uangnya untuk Menafkahi Anak 
Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim AKBP I Made Subudi (kiri) bersama tersangka DA kasus prostitusi online anak di bawah umur. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Sepasang suami istri di Kota Beriman menjual keponakan sendiri yang berusia di bawah umur sebagai pemuas birahi lelaki di aplikasi percakapan online. Sang suami IK yang terpaut lebih muda lima tahun dari DA sang istri, diringkus Tim Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Kaltim, Kamis 21 Januari 2021. DA yang turut terlibat diamankan belakangan pada Rabu 4 Maret 2021.

Kepada media ini, DA mengakui jika perempuan yang dijajakannya itu masih keponakannya. “Uangnya dipakai untuk menghidupi anak saya yang masih berusia satu tahun,” ucap DA.

Baca juga: Air Mata Pelaku Curanmor Melihat Anak Mengenakan Rompi Tahanan

Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi menjelaskan, penangkapan kali ini dilakukan setelah anggota tim menyamar sebagai pelanggan.

Setelah setuju, DA mengantarkan dua perempuan ke hotel. Salah satunya keponakannya yang masih berumur 14 tahun itu.

AKBP I Made Subudi menerangkan, DA yang memegang akun aplikasi percakapan online itu dan menawarkannya kepada para pria hidung belang. DA juga yang memegang uang hasil prostitusi online. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang Rp 1,6 juta, satu unit ponsel, kwitansi hotel, dan akta kelahiran korban,” sebutnya.

Baca juga: Warga Balikpapan Ikut Edarkan Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar, Diringkus di Kapal Menuju Parepare

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang 35/2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 88 Undang-Undang 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 506 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya. (*)

Editor: Rizki