search

Hukum & Kriminal

Peredaran Sabu di ParepareSabu dari Malaysiapolda kaltimKombes Pol Rickynaldo Chairul

Warga Balikpapan Ikut Edarkan Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar, Diringkus di Kapal Menuju Parepare

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 17 Maret 2021 | 2.409 views
Warga Balikpapan Ikut Edarkan Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar, Diringkus di Kapal Menuju Parepare
Petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka kepada awak media. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram dari tangan AM (42) dan AR (27) di Kota Beriman, Sabtu 13 Maret 2021. Barang haram senilai Rp 2,5 miliar dari Tawau, Malaysia itu rencananya dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Kejadian bermula ketika kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis 11 Maret 2021. Bahwa ada pengedar yang masuk ke Kaltim dengan membawa sabu dari Tawau, Malaysia. Pengedar itu melakukan perjalanan darat ke Balikpapan, untuk selanjutnya menyeberang dengan kapal ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Baca jugaDua Lelaki Muda di Balikpapan Mencuri Kabel dengan Dalih Butuh Makan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, setelah polisi membuntuti, tersangka AM yang merupakan warga Nunukan itu langsung dibekuk di atas kapal.

“Atas kerja sama dengan syahbandar, nahkoda kapal serta jajarannya, kami berhasil menangkap pelaku di dalam KM Kirana, bersama barang bukti,” kata Rickinaldo, Rabu 17 Maret 2021.

Baca juga: Tanjakan Golf Kariangau Rusak Parah, Dinas PU Kaltim Segera Perbaiki

Namun, polisi baru mengetahui bahwa masih ada satu pelaku lagi. Yakni AR yang merupakan warga Balikpapan. Pada saat penangkapan di dalam kapal, AR duduk terpisah dari AM. Sehingga AR sempat lolos dan berlabuh di Parepare.

“Kami koordinasi dengan Polres Parepare untuk meringkus tersangka kedua, AR. Ia diamankan di Pelabuhan Parepare bersama barang bukti satu unit ponsel pada Sabtu 13 Maret 2021,” ungkapnya.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Balikpapan Curi Barang Elektronik dan Jual di Facebook

Sabu yang hendak diedarkan ini menurut Rickynaldo merupakan kualitas terbaik. Sehingga harganya jauh lebih mahal. “Ini sabu kelas “sultan”. Harganya Rp 850 juta per kilogram. Kalau sabu biasa Rp 500 juta per kilogram,” ujarnya.

Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Editor: Rizki