Pelaku Curanmor di Balikpapan Mengaku Menyesal Libatkan Anak Saat Beraksi di Empat Wilayah Kaltim
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 18 Maret 2021 | 1.721 views
Balikpapan, Presisi.co - Menyesal, itu lah yang dirasakan oleh BD setelah ditangkap oleh polisi akibat aksi pencurian yang ia lakukan di beberapa wilayah di Kalimantan Timur.
Air mata BD semakin mengucur deras tatkala melihat anaknya, AF, datang dengan menggunakan pakaian oranye sebagai tahanan Polda Kaltim. BD memeluk erat anaknya. Air mata keduanya tidak bisa ditahan.
Selain mereka, UP yang juga merupakan kawan AF turut diamankan dalam kasus curanmor ini.
Sambil terisak, BD menjelaskan bahwa aksi pencurian yang ia lakukan berlokasi di 4 wilayah berbeda, yaitu Kutai Kartanegara, Sangatta, Samboja, dan Penajam Paser Utara.
“Tempat ngambil pisah-pisah,” ungkap BD kepada awak media.
BD mengaku mengajak anaknya lantaran berpikir anaknya masih belum memiliki pekerjaan. Namun BD mengambil langkah yang salah, bukannya berjuang bersama mencari pekerjaan halal, AF malah diajak menjadi maling motor.
“Istri saya sudah meninggal, mungkin dia marah di sana,” kata BD sambil mengusap air mata yang membanjiri pipinya.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, ketiga tersangka berhasil mendapatkan 6 kendaraan roda dua dan peralatan elektronik lainnya.
"Lalu ada barang lainnya seperti laptop, handphone dan lainnya yang didapat di TKP Penajam," kata Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi
Lebih lanjut, AKBP Agus menjelaskan dalam tugas masing-masing pelaku yang dimana AF dan UP bertugas sebagai pemantau situasi. Sedangkan BD menjadi eksekutor.
“BD yang beraksi, AF dan UP ngawasin keadaan sekitar dan memberi isyarat apabila ada situasi berbahaya,” ungkapnya.
AF dan UP pun berhasil ditangkap di Kota Samarinda, sedangkan BD diamankan ketika berada di salah satu hotel di Kota Balikpapan.
"Berdasarkan keterangan atau informasi dari masyarakat keberadaan tersangka ada dua di Samarinda satunya di Balikpapan. Di Samarinda kami tangkap duluan lalu kita lanjutkan ke Balikpapan, ketangkaplah Bapak BD di sebuah hotel di Balikpapan," urainya.
Enam unit kendaraan roda dua pun telah diamankan pihak Polda Kaltim. Atas perbutannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.