Prostitusi Online di Balikpapan Makin Mengerikan, Bermodal Aplikasi MiChat Dua Muncikari Ini Libatkan Anak di Bawah Umur
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 26 Februari 2021 | 2.391 views
Balikpapan, Presisi.co - Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap dua tersangka kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur, Jum'at (26/2/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan, kedua tersangka, IK (19) dan TK (23) ditangkap pada 21 Januari lalu saat tengah melakukan transaksi. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, melakukan upaya penyelidikan dan berakhir melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan aksi muncikari," kata Ade Yaya saat konferensi pers, siang tadi.
Ia menerangkan kronologis kasus ini bermula ketika salah satu tersangka memajang foto korban yang masih di bawah umur di sebuah aplikasi bernama MiChat. Foto korban dipajang dengan maksud mempromosikan korban kepada pria hidung belang yang mau menggunakan jasanya.
Setelah itu, tersangka melakukan transaksi dengan pria hidung belang di salah satu guest house di Jalan MT Haryono, Balikpapan.
"Kemudian disepakati, dan dibayar Rp 500 ribu kemudian korban dibawa ke hotel dan ketemu dengan pemesan," jelasnya.
Dari hasil transaksi tersebut, korban diberi upah sebesar Rp100 ribu, sedangkan kedua tersangka mengantongi sisanya. Kedua tersangka diketahui sudah menjalankan bisnis ini sejak 3 bulan belakangan, namun berapa jumlah korbannya tidak disebutkan.
"Yang teruangkap dua korban. Salah satunya yang masih di bawah umur ini. Kemudian antara pelaku dan korban awalnya memang tidak saling kenal. Tapi setelah berkomunikasi lewat aplikasi itu, korban yang mungkin bersedia dipromosikan oleh pelaku," urainya.
Untuk itu Ade Yaya mengimbau kepada seluruh orangtua, untuk terus mengawasi anak-anaknya ketika sedang bermain media sosial. Karena pada zaman digitalisasi seperti sekarang, kasus-kasus serupa sering terjadi.
"Kami dari kepolisian sangat memohon dukungan informasi apapun yang bisa disampaikan ke kami khususnya dalam hal penggunaan media sosial," pintanya.
Saat ini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.