Cabuli Keponakan di Bawah Umur sejak Januari, Paman di Balikpapan Ini Mengaku Khilaf
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 09 Maret 2021 | 1.958 views
Balikpapan, Presisi.co - Seorang laki-laki berinisial AF (41) di Balikpapan tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun. AF yang merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pun ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan setelah mendapatkan laporan atas perbuatan bejatnya itu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan, kejadian bermula ketika korban tengah terlelap di kios milik AF yang kebetulan bersebelahan dengan rumah korban.
AF membujuk korban membuka pakaian dan meminta korban berhubungan intim dengannya. Dijelaskan oleh Kompol Rengga, pelaku tidak mengiming-imingi apapun terhadap korban. Tapi, korban diancam agar tetap tutup mulut atas perbuatan terkutuk pamannya itu.
Rupanya korban menceritakan hal tersebut kepada neneknya. Tidak terima cucunya diperlakukan demikian, sang nenek melapor ke Mapolresta Balikpapan.
Mirisnya lagi, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan kasus, ternyata ini bukan kali pertama AF mencabuli keponakannya tersebut. Kompol Rengga menyebutkan AF melakukan hal tersebut sejak Januari 2021 lalu, dan terbaru dilakukan AF pada 15 Februari lalu.
Unit Reskrim Polresta Balikpapan turut mengamankan pakaian yang saat itu dikenakan korban sebagai barang bukti.
“Barang buktinya kaos lengan panjang merah, dan celana panjang hitam milik korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku meringkuk di balik jeruji Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun pidana penjara,” paparnya. (*)