search

Advetorial

DPRD KaltimMakmur HAPK

Ketua DPRD Kaltim Sambut Kehadiran Anggota DPD RI, Ini yang Dibahas

Penulis: Erlina
Jumat, 05 Februari 2021 | 455 views
Ketua DPRD Kaltim Sambut Kehadiran Anggota DPD RI, Ini yang Dibahas
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK saat menerima cinderamata dari anggota DPD RI Muhammad Idris. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menyambut kehadiran anggota DPD RI, Muhammad Idris yang datang bertandang ke Karang Paci, untuk menginventarisir potensi dampak pemberalakuan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (4/2/2021).

Tak sendiri, Makmur turut didampingi sejumlah anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kaltim.

 

“Hari ini Alhamdulillah kami berkunjung ke DPRD Kaltim untuk bersilahturahmi, kan saya baru dilantik satu bulan ini menggantikan bapak Awang Ferdian Hidayat,” buka anggota DPD RI yang akrab dipanggil Idris.

Pihaknya bersama dengan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK membahas mengenai Dampak Uundang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berdampak di daerah, khususnya otonomi daerah.

“Kami kesini juga ada kaitannya dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Ciptaker, karena apa, itu sekaligus betranya dengan pak Ketua DPRD, bagaimana tanggapanya pak Ketua DPRD Kaltim mengenai UU tersebut. Karena di dalamnya banyak sekali yang perlu disikapi, berkenaan dengan kewenangan daerah, yang banyak sekali di tarik ke pusat, terutama masalah pengelolaan tambang,” ujarnya.

Menyambut kehadiran Idris, Makmur HAPK mengaku senang lantaran dapat membahas lebih fokus mengenai kebijakan aturan mulai dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

“Tadi kami sudah membasa dan juga menyampaikan kepada Pak Idris. Beberapa kelebihan, kekurangan dan juga harapan kita yang ada di daerah untuk bisa disampaikan ke pusat,” ungkap Makmur.

Tak lupa Makmur juga menyampaikan dengan adanya salah satu peraturan baru tentang otoritas ijin pertambangan yang saat ini ditangani langsung oleh pemerintah pusat, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi daerah.

“Kedua tentang tambang, tambang ini kan sudah lahir tuh UU nomor 3/2020, belum lama ini diserahkan dari provinsi ke kabupaten, dan saat ini sudah harus ke pusat. Ini menjadi persoalan juga, kalau ada yabg ilegal akan rumit, karena otoritasnya berada di pusat. Kalau ada masalah, kita di daerah tak bisa apa-apa. Ini juga yang saya sampaikan ke DPD RI,” pungkasnya.

Editor : Oktavianus