Begini Penjelasan Kadis DLH Samarinda Terkait Dugaan Pengerukan Batu Bara di Waduk Benanga
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 18 Februari 2021 | 660 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani meninjau aktivitas yang diduga galian tambang batu bara di kawasan Waduk Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Nurrahmani memastikan, dari hasil tinjauan lapangannya pada Selasa (16/2/2021) lalu, laporan terkait dugaan aktivitas galian batu bara di Waduk Benanga adalah pematangan lahan untuk bangunan perumahan yang memang belum mengantongi ijin dari pemerintah.
"Untuk pematangan lahan mas, buat kaplingan dan pembangunan perumahan. Nah, saat kita tinjauan lapangan kemarin, sekalinya pemilik lahannya sedang isolasi mandiri," ujar Yama saat dihubungi Presisi.co melalui Whatsapp, Kamis (18/2/2021).
Akan hal itu, Yama sapaan karibnya meluruskan dugaan yang selama ini berkembang di masyarakat. Aktivitas pengerukan batu bara di lokasi pematangan lahan itu menurutnya kurang pas. Hal itu berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Yama sapaan karibnya, bersama Dinas Pertanahan Kota Samarinda.
Sementara itu, terkait keluhan warga sekitar waduk dan klaim adanya operasional pengangkutan material (batu bara) yang dilakukan secara berkala, Yama menegaskan hal tersebut masuk ranah kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda.
"Itu masuk Dinas ESDM Provinsi. Kalau kami hanya melihat dampak lingkungannya saja, terutama adanya laporan sedimentasi di sekitar Waduk Benanga. Karena mungkin sedang pematangan lahan, namun dibawahnya ada batu baranya," jelas Yama.
Dari kunjungannya, Yama menyebut bahwa lahan tersebut milik Tamin, seorang warga yang berdomisili di RT 38 tak jauh dari kawasan tersebut.
Ia pun menjelaskan, bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari waduk Benanga. Dan disebutnya lagi, tidak memberikan dampak signifikan pada waduk Benanga.
"Saat kita cek, tidak ada sedimentasi yang mengalir ke waduk dari aktivitas pematangan lahan, karena jaraknya lumayan cukup jauh dari waduk. Sekitar 2 kilometer," ujar Yama lagi.
Disamping itu, Yama sendiri menyayangkan adanya aktivitas yang tidak memiliki ijin tersebut kian menjadi dewasa ini. Sebab itu, dia berharap agar proses pembangunan harus memiliki ijin terlebih dahulu sebelum pengerjaan.
Dirinya menuturkan bahwa saat tinjauan kemarin, pemilik lahan bersedia mengurus persoalan ijin. Namun mengalami kendala, karena pemilik lahan sedang melakukan isolasi mandiri.
"Itulah, seharusnya jika ada pembangunan paling tidak punya ijin terlebih dahulu. Dari Dinas Pertanahan sudah berkordinasi dengan pemilik. Pemilik mau mengurus ijin, namun terkendala isolasi mandiri," tandasnya.