search

Hukum & Kriminal

Jambret di BalikpapanSatreksrim Polresta BalikpapanKompol Agus Arif Wijayanto

Kerap Beraksi di Jalan Sepi dan Incar Pengendara Wanita, Duet Jambret Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 15 Februari 2021 | 869 views
Kerap Beraksi di Jalan Sepi dan Incar Pengendara Wanita, Duet Jambret Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan

Balikpapan, Presisi.co - Dua pelaku jambret yang masing-masing berinisial HE (27) dan RS (24) di kawasan Stal Kuda berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan, Senin (15/2/2021).

Kejadian jambret tersebut terjadi pada Selasa (9/2/2021) lalu dimana korbannya adalah seorang wanita yang baru pulang kerja sekitar pukul 22.30 Wita.

“Ketika di wilayah Stal Kuda dipepet oleh motor yang dibawa dua pelaku dan menyebabkan korban jatuh, kemudian diambil dompet dan satu buah hp,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto.

Namun tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis (11/2/2021) di dua tempat yang berbeda.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan saat melakukan aksi, dompet, dan juga satu buah hp korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sekitar satu bulan lalu juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Rapak, dan lagi-lagi korbannya adalah seorang wanita.

“Pada saat pemeriksaan, ternyata kedua pelaku tidak hanya melakukan aksi di Stal Kuda, namun beberapa bulan lalu pelaku melakukan aksi jambret juga,” ungkapnya.

Selain itu, diketahui keduanya merupakan residivis kasus pencurian motor.

Untuk itu, Agus berpesan kepada seluruh masyarakat Balikpapan untuk lebih waspada terutama bagi wanita ketika berpergian malam hari.

“Kaum wanita yang beraktivitas di malam hari agar lebih berhati-hati, terutama ketika melalui tempat-tempat sepi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Oktavianus