search

Hukum & Kriminal

Kompol Agus Arif Wijayanto Kasat Reskrim Polresta BalikpapanJambret BalikpapanPolresta BalikpapanBerita Kriminal Balikpapan

Beraksi di Siang Bolong, Jambret yang Rampas Tas Emak-emak Saat Isi Bensin Diamankan Polisi

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 21 Januari 2021 | 950 views
Beraksi di Siang Bolong, Jambret yang Rampas Tas Emak-emak Saat Isi Bensin Diamankan Polisi
Kompol Agus Arif Wijayanto, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.

Balikpapan, Presisi.co - Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang jambret yang beraksi di Jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelaku berinisial EW (44) melancarkan aksinya dan berhasil mengambil sejumlah barang seperti kalung emas dan dompet yang berisi uang Rp 50 ribu.

Namun pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah menjambret ibu-ibu yang tengah mengisi bahan bakar tersebut.

“Karena di dalam tas itu isinya ada emas 9,5 gram dan sebuah dompet berisi uang Rp 50 ribu,” kata Kompol Agus Arif Wijayanto, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Rabu (20/1) kemarin saat menyampaikan rilis kasus.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sebuah senjata tajam jenis celurit di dalam jok motor pelaku.

“Ini semua berhasil kita amankan dan juga setelah dilakukan pengecekan di dalam jok motor ditemuilah sajam jenis celurit,” tambahnya.

Satreskrim Polresta Balikpapan masih mengusut terkait apakah pelaku merupakan residivis kasus yang sama atau memang baru tertangkap.

“Itu masih kita dalami, karena memang dimungkinkan apakah dulu pernah melakukan hal yg sama atau ini baru tertangkap dalam artian sudah beberapa kali melakukan aksi, itu masih kita dalami,” urainya.

Arif menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika pelaku berkeliling untuk memantau situasi, setelah menemukan target dan ada kesempatan, pelaku pun melancarkan aksinya.

Untuk itu, Arif mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama perempuan untuk berhati-hati ketika membawa barang berharga.

“Kami berpesan kepada masyarakat terutama ibu-ibu bilamana membawa tas atau barang2 berharga untuk lebih hati-hati sehingga tidak terlalu terlihat bila membawa/memiliki barang berharga,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Oktavianus