Awas! THM Bandel Selama PPKM di Balikpapan Bakal Ditindak Satgas, Sanksi Denda Menanti
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 30 Januari 2021 | 992 views
Balikpapan, Presisi.co - Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengingatkan kepada para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Pernyataan tersebut, disampaikan Kapolresta Balikpapan, lantaran dirinya masih menemukan laporan adanya aktivitas THM di Kota Beriman, yang beroperasi lewat dari batas waktu yang ditentukan.
“Ya kemarin ada beberapa informasi dari masyarakat, ada beberapa yang setelah jam 10 itu buka. Tapi setelah saya konfirmasi sama Satpol PP saya perintahkan untuk dilakukan tindakan dan langsung saat itu juga dilakukan tindakan,” ucapnya saat ditemui setelah vaksinasi, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan, dalam edaran PPKM yang diterbitkan oleh Wali Kota Balikpapan jelas melarang operasional THM karena berpotensi mengumpulkan masyarakat. Selain itu, pembatasan aktivitas masyarakat pun diberlakukan hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Saat menerima laporan adanya aktivitas THM bandel itu, Turmudi mengaku langsung berkoordinasi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak THM yang nekat beroperasi di luar aturan yang berlaku.
“Ada 2 atau 3 THM yang di luar itu dia buka tengah malam tapi kita sudah perintahkan tutup saat itu juga,” terangnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi poin penting dalam PPKM ini, karena jika tidak, maka kasus harian Covid-19 di Balikpapan tidak akan bisa turun.
“Saya pikir inilah kesadaran masyarakat, kayaknya mereka masih kucing-kucingan juga tapi ini nanti ke depan kita akan lebih tertibkan dan saya minta juga informasi masyarakat itu lebih cepat menyampaikan ke pihak kita, karena bagaimanapun juga kita memiliki keterbatasan personil,” ucap Turmudi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban THM tersebut.
“Ada laporan sudah kita tindak, sudah kita tutup, kemudian sudah kita kenakan denda juga,” tuturnya.
Dijelaskannya, ada satu THM yang terus menerus mencoba untuk beroperasi dan akhirnya diberikan penindakan sanksi denda sesuai dengan Perwali No.23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Tapi yang ini memang ada berulang bukanya sehingga kita kenakan denda sesuai perwali yakni Rp 250 ribu," ujarnya.
Ia menerangkan jika percobaan pembukaan THM ini merupakan hal yang wajar karena banyak masyarakat yang mengeluh akibat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
“Wajarlah masyarakat ini kan desakan dari karyawan untuk buka karena sudah lama tutup dan tidak bekerja, jadi coba-coba lah,” tandasnya.