search

Hukum & Kriminal

Mark Up Dana DesaDana DesaKerugian NegaraPolres KubarKepala Kampung Ditangkap

Mark Up Dana Desa, Komplotan Kepala Kampung di Kubar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Topan
Selasa, 19 Januari 2021 | 1.238 views
Mark Up Dana Desa, Komplotan Kepala Kampung di Kubar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto saat menggelar rilis kasus Mark Up Dana Desa di Kutai Barat. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Empat tersangka kasus mark up anggaran pembangunan jalan di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat diamankan Satreskrim Polres Kubar.

Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto saat konferensi pers menyebutkan empat tersangka yang diamankan, yaitu  Kepala Kampung MR, Sekretaris YH, Bendahara NB dan pelaksana kegiatan FH.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari BPKP, keempatnya diduga kuat merugikan negara sebesar Rp 513 juta," terang Iptu Iswanto. 

Ia melanjutkan, kerugian negara hasil siasat jahat keempat pelaku ini sendiri merupakan akumulasi dari kegiatan yang teranggarkan melalui anggaran pembangunan jalan di tahun 2016 dan 2017. Tak hanya itu, bantuan material yang bersumber dari CSR perusahaan juga turut dilaporkan disalah gunakan oleh keempat pelaku. 

"CSR berupa pasir dan bahan material lainnya tidak masuk dalam rencana anggaran biaya. Mark up anggaran dilakukan, karena tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah setempat," jelasnya.

"Kwitansi dan stempel pembelian juga dibuat sendiri oleh pelaku," tambahnya. 

Iptu Iswanto menjelaskan, penyelidikan atas dugaan mark up anggaran yang berujung pada kerugian negara itu sendiri dimulai sejak 2017 lalu. Pasca laporan diterbitkan, sejumlah saksi dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tim penyidik juga melibatkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Oktavianus