search

Berita

Kasus Lahan RNPT BISMDPD RIPolres KubarYulianus Henock Sumual

Kasus Lahan RN Dibawa ke RDP DPD RI, Polisi dan PT BISM Tak Hadir Panggilan

Penulis: Akmal Fadhil
18 jam yang lalu | 89 views
Kasus Lahan RN Dibawa ke RDP DPD RI, Polisi dan PT BISM Tak Hadir Panggilan
Foto bersama warga terdampak oleh PT BISM usai RDP. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Bina Insan Sejahtera Mandiri (BISM) di Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat, Senin 15 Desember 2025.

Namun, agenda tersebut tidak dihadiri pihak Polres Kutai Barat maupun PT BISM.

RDP digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan aparatur kampung yang menilai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga pemilik lahan.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PMA PT BISM di Kutai Barat. Ada keluhan serius, termasuk dari petinggi kampung, yang harus disikapi secara objektif,” ujar Yulianus di Kantor DPD RI dapil Kaltim.

Dalam RDP tersebut, Yulianus menghadirkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Kaltim, perwakilan Pemkab Kutai Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menegaskan, investasi pertambangan seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya.

“Kalau tambang tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan justru menimbulkan konflik serta kerusakan lingkungan, maka negara harus berani mengevaluasi bahkan menghentikannya,” tegasnya.

Yulianus juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan masyarakat lokal.

Ia bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Saya pasang badan untuk Kalimantan Timur. Investasi harus menguntungkan negara, rakyat, dan investor. Kalau hanya merusak lingkungan dan rakyat jadi korban, itu harus dihentikan,” katanya.

Kuasa Hukum RN: Ada Dugaan Kriminalisasi

Dalam kesempatan yang sama, Paulinus Dugis, kuasa hukum RN, menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat. 

Menurutnya, RN telah menguasai lahan yang disengketakan sejak 1992 berdasarkan putusan dan dokumen adat yang sah.

“Klien kami menguasai lahan tersebut lebih dari 30 tahun. Namun justru dilaporkan dengan tuduhan menggunakan tanah tanpa izin, seolah-olah harus meminta izin kepada perusahaan,” ujar Paulinus.

Ia menilai proses hukum yang berjalan janggal karena RN tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, Paulinus menyebut adanya perubahan pasal yang dinilai tidak transparan.

“Surat-surat adat, putusan lembaga adat dari tingkat kampung hingga kabupaten, semuanya lengkap. Bahkan petinggi kampung telah menyurati PT BISM agar menghentikan aktivitas karena lahan masih dalam sengketa,” jelasnya.

Menurut Paulinus, surat keterangan lahan yang sempat digunakan pihak lain juga telah dicabut secara resmi oleh kepala kampung, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Polisi Bantah Kriminalisasi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga Asprilla Fauza membantah tudingan kriminalisasi terhadap RN.

Ia menegaskan perkara tersebut bukan konflik antara perusahaan dan warga, melainkan sengketa internal keluarga ahli waris.

“Ini bukan konflik PT dengan masyarakat. Perkara berawal dari sengketa lahan antar ahli waris yang kemudian bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” ujar Rangga dalam keterangannya, Minggu 14 Desember 2025.

Rangga menjelaskan, RN dan sepupunya RY merupakan ahli waris atas lahan seluas 27,2 hektare.

PT BISM telah melakukan pembebasan lahan secara bertahap, yakni sekitar 8 hektare milik RN pada 2023 dan 19,2 hektare milik RY pada 2025.

“RN kemudian mempersoalkan pembebasan tersebut dan melakukan pelarangan aktivitas pertambangan melalui jalur adat. Karena mengganggu operasional perusahaan, PT BISM melaporkannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap RN telah melalui prosedur pemeriksaan terhadap 16 saksi dan dua ahli, serta didukung dokumen legal berupa surat keterangan tanah yang ditandatangani aparat kampung.

Evaluasi Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di wilayah tersebut, termasuk aspek perizinan, lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kalau sampai ada perusahaan yang ditutup, maka kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang tidak boleh diabaikan,” tegas Henok.

DPD RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat setempat. (*)

Editor: Redaksi