Beraksi di 8 Lokasi Berbeda, Jambret HP Ini Akhirnya Diamankan Warga Setelah Jatuh dari Motor
Penulis: Kurniawan
Selasa, 05 Januari 2021 | 1.400 views
Samarinda, Presisi.co - RZ (25) diamankan warga setelah tertangkap basah merampas Handphone (Hp) seorang wanita bernama Lisa Nurmayanti (39) yang saat kejadian hendak pulang melewati kawasan Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu pada, Kamis 31 Desember 2020 pukul 13.00 Wita.
Peristiwa bermula ketika Lisa menaruh telepon genggam miliknya di dalam kantung plastik gorengan. Melihat ada kesempatan, pelaku RZ menghampiri Lisa dan langsung merampas kantung plastik yang dipegangnya.
Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Lisa yang tak rela telepon genggam beserta gorengannya di ambil oleh RZ pun terjatuh. Pun demikian dengan pelaku ikut terjatuh dari sepeda motor yang ia kendarai seorang diri. Melihat aksi pelaku, warga sekitar langsung mengamankan RZ dan sepeda motornya.
Tak terima menjadi korban penjabretan dan kekerasan, korban langsung mendatangi Mako Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan dengan harapan kasus yang menimpanya bisa diproses secara hukum.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat diterimanya laporan dari korban, anggota kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan dibawa ke Polsek Samarinda Ulu.
“Saat dijemput pelaku telah diamankan oleh warga sekitar. Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KT 2123 BK langsung kita amankan ke kantor,” ujar Iptu Fahrudi.
Fahrudi membeberkan, setelah dilakukannya pengembangan, hasil dari unit opsnal dan piket reskrim, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 8 kali di tempat berbeda.
"Pelaku ini sering kali melakukan tindak serupa, yaitu TKP simpang mangkupalas - Samarinda Sebrang (telepon genggam Asus), TKP Pergudangan Rapak Indah - Sungai Kunjang (telepon genggam vivo), TKP Siradj Salman - Samarinda ulu (telepon genggam samsung lipat), TKP Antasari Belakang pandan sari - Sungai Kunjang (telepon genggam sony experia), TKP RE Martadinata - Samarinda Ulu (telepon genggam oppo), TKP Banggeris - Sungai Kunjang Hp (telepon genggam J2 prime), TKP KS Tubun Gang Cinta Damai - Samarinda Ulu (telepon genggam oppo), dan terhakir TKP Siti Aisyiah - Samarinda ulu (telepon genggam xiaomi)
Kini pelaku telah di tahan di Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan aksi nekatnya. Atas perbuatannya, pelaku RZ dikenai pasal 365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai tindakan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.