search

Hukum & Kriminal

Rapid test palsuPolsek Pelabuhan SamarindaPelabuhan SamarindaHarga Rapid Test

Palsukan Hasil Rapid Test, 3 Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Penulis: Kurniawan
Minggu, 03 Januari 2021 | 1.503 views
Palsukan Hasil Rapid Test, 3 Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi
Polsek Pelabuhan Samarinda saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalsuan hasil rapid test.

Samarinda, Presisi.co - Tiga pria Asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yakni, Ragil (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22) diamankan Polsek Pelabuhan Samarinda lantaran kedapatan memalsukan hasil rapid test.

"Modusnya jika ada calon penumpang ingin pergi ke pelabuhan Parepare yang membutuhkan hasil rapid test, salah satu pelaku yakni, RG menawarkan kepada calon penumpang untuk dibuatkan surat hasil rapid test," ucap Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat melakukan rilis pers pada Minggu (3/1/2021).

Setelah mendapatkan permintaan pembuatan surat rapid test, Ragil pun langsung menghubungi Gassing yang merupakan perantara, dan melanjutkan ke pelaku Dodi Rachman.

"Jadi yang membuat Rapid test palsu ini adalah tersangka DR, yang merupakan pengusaha foto copy, dan memiliki toko ATK di rumahnya," jelasnya.

Kasus rapid test palsu ini sendiri terungkap saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II mendapatkan salah seorang penumpang yang kedapatan memiliki hasil rapid test palsu saat ingin berangkat dari pelabuhan Samarinda ke Parepare, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/12/2021).

"Berkat kerja sama KSOP Samarinda, dan KKP Kelas II, kami berhasil menangkap 3 pelaku di tempat berbeda, RG kami amankan di area Pelabuhan, sedangkan dua pelaku lainya yakin DR dan GS kami amankan di jalan Selili dan Kakap," ungkapnya.

"Pengungkapan ini bermula, saat pihak KSOP yang curiga dengan hasil rapid test yang dibawa oleh salah seorang penumpang saat pengecekan, kemudian setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui rapid test tersebut palsu," tambahnya.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2020, dari menjual hasil rapid test palsu pelaku mampu meraup puluhan juta rupiah.

"Kepada calon penumpang pelaku memasang tarif 150.000 per hasil rapid test palsu, dari 3 bulan ketiga pelaku meraup puluhan juta rupiah," paparnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Samarinda, bersama barang bukti berupa, sisa dokumen palsu, satu buah CPU, satu buah monitor dan alat printer yang di gunakan pelaku membuat surat rapid test palsu dan uang hasil kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan kami sangkakan, untuk Ragil pemalsuan surat pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) Jo 55 , 56 KUHP. Sedangkan Dodi terkait pemalsuan surat dengan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP, pelaku lain Gassing pemalsuan surat pasal 263 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1) ,(2) Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor : Oktavianus