search

Daerah

M TeguhRetribusi Kapal SandarPelabuhan SamarindaDishub SamarindaDermaga di SamarindaTug BoatKapal TongkangKetinting

Genjot PAD, Pemkot Samarinda Naikkan Tarif Retribusi Kapal yang Bersandar

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 13 April 2021 | 834 views
Genjot PAD, Pemkot Samarinda Naikkan Tarif Retribusi Kapal yang Bersandar
Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Samarinda M Teguh. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Tarif retribusi untuk kapal yang bersandar di Pelabuhan Samarinda dinaikkan. Itu tertuang pada Perwali Samarinda 8/2021 tertanggal 1 Maret 2021.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Samarinda, M Teguh menjelaskan, kenaikan tarif retribusi ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda.

"Kalau tidak dinaikan, target PAD sulit tembus. Saat ini target untuk dishub Rp 75 juta per tahun," ungkapnya saat disambangi Presisi.co, Selasa 13 April 2021.

Teguh menerangkan, kenaikan biaya retribusi ini telah melalui kajian studi tiru pada Kutai Kartanegara. "Di Kukar Rp 40 ribu untuk 90 menit bersandar," paparnya.

Kendati demikian, Teguh menegaskan, retribusi hanya berlaku pada kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pemkot Samarinda melalui Dishub Samarinda.

"Kalau tidak di dermaga dishub, maka tidak bisa dipungut tarif," tutur Teguh.

Teguh berharap, penarikan retribusi ini dapat berjalan sebagaimana wacana retribusi parkir melalui sistem e-Parking. Karena, sebutnya, cukup banyak kapal yang bersandar di dermaga tapi tidak membayar retribusi.

"Selama 10 tahun perwali tidak berubah. Kalau Rp 5 ribu seperti sebelumnya, tidak akan bisa mencapai target PAD. Sehingga implementasi Perwali Samarinda 8/2021 perlu ada," tegasnya.

Untuk kapal sungai seperti perahu, tambangan, ketinting, kapal penumpang, kapal penyeberangan, dan kapal nelayan dikenakan tarif Rp 5 ribu.

Sedangkan kapal penumpang barang antarkabupaten/kota, Rp 35 ribu. Kapal angkutan bahan bakar minyak, dan kapal khusus tarik sungai Rp 50 ribu. Kapal khusus tarik tug boat Rp 75 ribu. Kapal ponton atau sejenisnya sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan tarif masuk dermaga, untuk penumpang yang masuk dikenakan Rp 1 ribu. Sepeda motor Rp 2 ribu. Jeep atau sedan sebesar Rp 3 ribu, dan truk atau bus sebesar Rp 7,5 ribu. (*)

Editor: Rizki