search

Advetorial

Real Count KPUpilkada samarindaPemenang Pilkadakpu samarinda

Penghitungan Suara di Pilkada Samarinda Masih Berlangsung, Ketua KPU Minta Warga Bersabar

Penulis: Topan
Jumat, 11 Desember 2020 | 790 views
Penghitungan Suara di Pilkada Samarinda Masih Berlangsung, Ketua KPU Minta Warga Bersabar
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Samarinda, Presisi.co – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, didatangi oleh sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Kamis (10/12/2020) Sore. Kedatangan sejumlah Ormas tersebut untuk meminta kepastian pada Ketua KPU Samarinda terkait hasil penghitungan suara Pilkada Samarinda 9 Desember 2020 lalu.

“Untuk menyampaikan aspirasi kita ke KPU bahwa, KPU harus menyampaikan pada masyarakat bahwa tidak ada atau belum ada rilis resmi dari KPU terkait hasil penghitungan suara. Kalau pun ada itu di luar dari KPU," ujar korlap aksi Forum Ormas Bersatu, Erli Sopiansyah Kamis (10/12/2020) sore di halaman kantor KPU Samarinda.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU Samarinda memang belum mengeluarkan hasil penghitungan suara, karena saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung di tingkat kecamatan.

“KPU Samarinda, samasekali belum mengeluarkan hasil akhir penghitungan suara untuk Pilkada serentak tahun 2020. Karena sesuai tahapan penghitungan suara mulai tanggal 10 hingga 14 Desember penghitungan suara berada di tingkat kecamatan, KPU Samarinda masih akan melakukan pleno mulai tanggal 13 sampai tanggal 17 Desember 2020," tegas Firman, Ketua KPU Samarinda.

Pun demikian, saat dikonfirmasi terkait hasil penghitungan suara sementara yang tampil di web KPU Firman menyatakan data yang tersiar di web yang dikelola oleh KPU RI tersebut merupakan data falid karena diserap dari operator yang ditugaskan di tiap TPS.

“Situs info pemilu adalah situs resmi KPU RI, jadi apa yang keluar di situs itu adalah hasil dari aplikasi SIREKAP. SIREKAP itu punya satu operator di masing-masing TPS yang memotret hasil C1 plano dan dikirim ke server yang ada di Jakarta dan itu valid karena itu dari foto C1 plano. Tapi bahwa hasil yang sah tetap akan dikeluarkan oleh KPU Samarinda," jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa hingga Jumat (11/12/2020) siang. Progres penghitungan suara sementara di situs info pemilu yang memperlihatkan progres penghitungan suara telah mencapai 1231 TPS dari 1962 TPS atau sebanyak 62,74 persen. Menunjukkan hasil yang masih didominasi oleh Paslon nomor urut 2 Andi Harun – Rusmadi dengan angka 36,1 persen dan disusul oleh Paslon nomor urut 3 Zairin Zein – Sarwono 33,7 persen dan diposisi terakhir ditempati oleh Paslon nomor urut 1 Muhammad Barkati – Muhammad Darlis di angka 30,2 persen.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Paslon Andi Harun – Rusmadi juga unggul melalui mekanisme hitung cepat quick count yang dirilis oleh Jaringan Isu Publik-Lingkaran Survei Indonesi (JIP-LSI) Denny JA. Hal itu kembali dipertegas oleh Syafaruddin selaku juru bicara Paslon nomor urut 2, pada konferensi pers di posko pemenangan Andi Harun – Rusmadi, Kamis (10/12/2020) Petang.

Menurut Sayafaruddin, berdasarkan hasil hitung cepat, Andi Harun-Rusmadi unggul 1,34 persen dari paslon nomor urut 3. Kalaupun ada margin error, dipastikan dibawah 1 persen.

“Dari situ maka sebenarnya hampir tidak ada celah untuk melampaui angka perolehan Paslon 02,” jelas Syafarudin.

“Boleh saja menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi syarat formil harus terpenuhi," Ungkapnya

Jika terdapat selisih dari 1 persen, bisa dipastikan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada.

Untuk diketahui, jumlah penduduk Kota Samarinda saat ini sekitar 886.806 jiwa. Dengan jumlah tersebut, berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf c UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, jika mengacu dengan aturan tersebut maka pengajuan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir oleh KPU. 

Editor : Oktavianus