Plt Bupati Kukar Ingatkan Sanksi Bagi OPD yang Tidak Tepat Waktu Membuat Laporan Keuangan
Penulis: Yusuf
Jumat, 04 Desember 2020 | 895 views
Tenggarong - Plt Bupati Kukar Chairil Anwar menyerahkan penghargaan laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Award tahun 2020. Jumat (4/12/2020) di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Penerimaan penghargaan berprestasi ini adalah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu tahun pelaporan 2019.
RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti menjadi SKPD yang menempati urutan pertama penghargaan SKPD Award. Posisi kedua ditempati Badan Kesatuan Bangsa, Politik. Selanjutnya, posisi ketiga ditempati Dinas Ketahanan Pangan. Keempat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan posisi kelima ditempati Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Kemudian, posisi keenam adalah Dinas Pariwisata. Posisi Ketujuh adalah Kecamatan Tenggarong Seberang, kedelapan Kecamatan Muara Wis, Kesembilan Kecamatan Sanga-sanga, kesepuluh Inspektorat Kabupaten dan posisi terahir ditempati Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Chairil mengatakan, tahun anggaran 2019 merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akuntansi berbasis Aktual dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keungan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara, terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019. Badan Pemeriksa Keuangan RI sendiri telah memberikan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) kepada Pemkab Kukar.
“Saya harap penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi SKPD yang lain untuk memacu kinerjanya di tahun mendatang, dan bagi yang telah mendapatkan terus pertahankan dengan baik,” katanya.
Bukan hanya penghargaan saja yang diberikan, Chairil bakal memberikan sanksi kepada SKPD yang lambat memberikan laporan keuangan.