Plt Bupati Kukar Ingatkan Tiga Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa
Penulis: Topan
Jumat, 20 November 2020 | 726 views
Kukar, Presisi.co - Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar mengigatkan tiga tugas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Diantaranya, membahas dan menyepakati Raperdes bersama kepala desa (Kades). Kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan terakhir melakukan pengawasan kinerja Kades.
Sesuai undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya wakil dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
"BPD berperan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa. Semakin aktif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, semakin baik pula kinerja BPD," kata Chairil Anwar saat menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD Kersik Kecamatan Marangkayu, di Pantai Biru Kecamatan Marangkayu, Jumat (20/11/2020).
Chairil berharap kepada BPD bisa mengawal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaannya setiap tahun.
"BPD juga diharapkan bisa turut mengawal penganggaran melalui perubahan APB Des dalam penanganan Covid 19, kegiatan penanggulan dampak berupa pelaksanaan padat karya serta Dana BLT dari dana desa," pungkasnya.