Lima Anggota DPRD Kaltim Ajukan Penangguhan Penahananan Dua Mahasiswa Kamis Mendatang
Penulis: Yusuf
Selasa, 10 November 2020 | 691 views
Kaltim, Presisi.co – Langkah lima orang Anggota DPRD Kaltim untuk memberi jaminan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka saat mengggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim, akan dilanjutkan Kamis (12/11/2020) mendatang.
“Administrasinya akan kami lengkapi dulu, Kamis mendatang kami kembali (ke Polresta Samarinda) untuk menyerahkan secara resmi pengajuan penangguhan penahanan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo saat ditemui usai mediasi bersama Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono.
Sigit melanjutkan, meski tak dapat bertemu dengan Kapolresta Samarinda yang tengah mendampingi Wakapolda Kaltim, namun dari komunikasi awal dengan Kombes Pol Arif Budiman melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, rencana penangguhan penahanan dua mahasiswa yang sudah ditetapkan tersangka itu, akan dibahas kemudian setelah anggota DPRD Kaltim mengajukan secara resmi pengajuan penangguhan penahanan.
“Kapolres saat ini masih mendampingi Wakapolda, jadi Kamis nanti baru kita kembali dengan berkas pengajuan yang diminta,” tegasnya lagi.
Dalam pertemuan tersebut, empat anggota DPRD Kaltim, yakni Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN, Syafruddin dan Sutomo Jabir dari Fraksi PKB dan Romadhony Putra Pratama turut membersamai Sigit ke Mako Polresta Samarinda pada Selasa (10/11/2020).
Kelima anggota DPRD Kaltim juga sempat meminta Polisi untuk dipertemukan dengan dua mahasiswa yang ditahan lantaran terbukti melakukan aksi anarkis dan membawa sajam saat unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, dua orang mahasiswa itu diketahui memiliki hasil rapid reaktif, dan menanti hasil swab Covid-19. Sehingga niat untuk bertemu di tunda sementara waktu.
“Jadi wajar, kalau teman-teman Polisi juga khawatir. Kita hormati,” pungkas Ketua Fraksi PKB, Syafruddin.