Kejari Samarinda Jelaskan Surat Beredar yang Ditujukan untuk Ketua DPD Golkar Kaltim
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 27 Oktober 2020 | 1.418 views
Kaltim, Presisi.co – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo membenarkan jika surat bernomor R.23/ Q.4 H/Dil.40/04/2020 perihal bantuan permintaan keterangan yang ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Rudi Mas’ud benar adanya.
Melalui foto surat yang Presisi.co terima pada Selasa (27/10/2020) malam. Permintaan keterangan yang ditujukan kepada Rudi Mas’ud ini telah dilayangkan pihak Kejari Samarinda per 15 April 2020 lalu.
Berdasarkan Troop-Info dari Kejaksaan Agung Nomor R-TI-02/D/Dek/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejari Samarinda Nomor : SP-OPS-01/0.4.11/Dek.1/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Peran Kejaksaan dalam Penyelamatan Aset Negara dalam rangka Pengamanan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Foto : Istimewa
Seperti yang dilaporkan Tribunkaltim.co, Dwinanto Agung Wibowo melalui sambungan telepon mengatakan surat tersebut benar apa adanya. Namun, pihaknya masih terkendala peraturan antara pemerintah dengan Kejari.
Sebab antara pemerintah Kota Samarinda dengan Kejari Samarinda belum menandatangi nota kesepahaman (MoU). Sehingga Kejari masih belum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan belum menandatangi MoU itu dikarenakan Covid-19. Sehingga proses MoU berjalan stagnan.
"Itu nunggu MoU itu juga. MoU itu sudah digariskan oleh Kejagung dan Kejati, saya sudah ajukan dari Agustus, karena covid jadi prosesnya lambat. Pemkot itu meminta dan melakukan surat kesepakatan bersama ke Kejaksaan Negeri untuk penyelamatan asetnya," ucap Dwinanto Agung Wibowo.
Kendati belum ada tanggapan langsung dari Ketua DPD Golkar Kaltim. Namun, Mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kaltim, Syarifuddin Gairah membeberkan jika selama ini, Kantor DPD Golkar Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, Samarinda ini, merupakan aset yang dipinjamkan oleh pemerintah pada tahun 1975 lalu.
Semula, bangunan tersebut berbentuk ornamen etnis Tionghoa. Kemudian pada tahun 1978 sampai 1980, gedung tersebut dirombak menjadi gedung kantor saat ini.
"Dulu gedung itu tidak terurus, kalau tidak dipinjamkan bakal terbengkalai. Jangan melihat saat ini saja, tetapi lihat juga sejarah pembangunannya," tutur Syarifuddin Gairah.
Meski demikian, dirinya menolak jika pemerintah Kota Samarinda berniat untuk mengambil kembali aset yang menjadi markas kader beringin selama ini. Bahkan ia menantang pemerintah untuk menarik kembali aset-aset yang digunakan sebagai milik pribadi.
"Pemkot seharusnya jangan melihat dari segi aset saja. Karena banyak juga aset-aset pemerintah yang akhirnya lari ke pribadi. Siapkah Pemkot membongkar semua aset itu, siap kah kasus-kasus terbuka kembali," tegasnya.