search

Advetorial

Bendungan Marangkayudprd kaltimJamperkejati kaltimkukarhasanuddin mas'ud

Dilaporkan Mangkrak, Komisi III DPRD Kaltim Akan Tinjau Bendungan Marangkayu

Penulis: Yusuf
Senin, 26 Oktober 2020 | 995 views
Dilaporkan Mangkrak, Komisi III DPRD Kaltim Akan Tinjau Bendungan Marangkayu
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud.

Kaltim, Presisi.co - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud memastikan jika dirinya akan segera meninjau Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara yang baru-baru ini dilaporkan mangkrak oleh Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (26/10/2020).

Politisi Golkar itu menyebut jika rencana kunjungan ke bendungan yang pertama kali dibangun pada 2007 itu, merupakan pertama kalinya sejak mereka dilantik. 

"Informasi yang kami dapatkan karena pembebasan lahan. Jadi, kelanjutan pembangunannya bermasalah," kata Hasan, saat ditemui di Komplek DPRD Kaltim.

Sedangkan, terkait jadwal pasti kunjungan komisi yang membidangi persoalan infrastruktur itu, lanjut dikatakan Hasan, baru akan ditentukan setelah mereka selesai melaksanakan reses atau serap aspirasi anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing.

"Kita akan tinjau. Mungkin habis reses. Kita mulai reses mulai tanggal 28 Oktober ini," ungkap Hasan. 

Untuk diketahui, laporan terkait mangkraknya pembangunan Bendungan Marangkayu ini sendiri telah diterima secara resmi oleh Kejati Kaltim, melalui melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Faried. 

Tercatat, ada tiga poin tuntutan yang dibawa Jamper ke lembaga Adhyaksa ini. 

Pertama, mendesak Kejati Kaltim mengusut penyebab mangkraknya bendungan di Kecamatan Marangkayu. Kedua, mendesak Kejati Kaltim membuka kembali Audit BPK sejak awal penganggaran sampai pada mangkraknya bendungan. Ketiga, mendesak Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bendungan yang ada di Marangkayu.

Berdasarkan hasil penelusuran data yang Jamper kumpulkan selama sebulan terakhir ini, proyek pembangunan Bendungan Marangkayu yang hingga saat ini mangkrak, dibangun lewat tiga mata anggaran, yakni APBD Kukar, APBD Provinsi dan APBN dengan anggaran senilai Rp 394 miliar.

"Makanya, kami ke Kejati meminta agar pihak yang terkait dipanggil. Baik itu DPRD, Pemprov dan kontraktornya," ungkap Korlap Aksi, Wirawan saat ditemui di Kejati Kaltim. 

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried memastikan jika laporan Jamper ini akan ditelaah terlebih dulu untuk ditelusuri kebenarannya, sebelum Kejati Kaltim mengambil sikap. 

"Kalau memang memenuhi syarat, ada indikasi nanti akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Oktavianus