search

Daerah

JamperKejati KaltimKasi Penkum KejatiBendungan MarangkayuKutai Kartanegara

Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Proyek Bendungan Marangkayu

Penulis: Yusuf
Senin, 26 Oktober 2020 | 1.153 views
Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Proyek Bendungan Marangkayu
Jamper saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Kaltim.

Kaltim, Presisi.co - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (26/10/2020).

Berkumpul sekitar pukul 10.45 Wita. Jamper mendesak Kejati Kaltim untuk mengusut pembangunan Bendungan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mangkrak hingga saat ini.

"Pembangunan bendungan yang menyedot anggaran ratusan miliar mangkrak. Diaudit BPK, sejak tahun 2007 hingga 2018, tidak kami temukan auditnya. Ini sebenarnya ada apa?" sebut Korlap Aksi, Wirawan saat menyampaikan orasinya. 

Bersama sejumlah perwakilan, laporan terkait mangkraknya Bendungan Marangkayu ini resmi diterima Kejati Kaltim, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Faried. 

Tercatat, ada tiga poin tuntutan yang dibawa Jamper ke lembaga Adhyaksa ini. 

Pertama, mendesak Kejati Kaltim mengusut penyebab mangkraknya bendungan di Kecamatan Marangkayu. Kedua, mendesak Kejati Kaltim membuka kembali Audit BPK sejak awal penganggaran sampai pada mangkraknya bendungan. Ketiga, mendesak Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bendungan yang ada di Marangkayu ini. 

"LPJ-nya mana. Sudah kami tracking sebulan yang lalu, enggak ada. Bahkan kami juga sudah sampai datang ke sana (bendungan) dan memang belum selesai," ungkapnya.

Berdasarkan data yang Jamper kumpulkan, proyek pembangunan Bendungan Marangkayu yang hingga saat ini mangkrak, berasal dari tiga mata anggaran, yakni APBD Kukar, APBD Provinsi dan APBN dengan anggaran senilai Rp 394 miliar.

"Makanya, kami ke Kejati meminta agar pihak yang terkait dipanggil. Baik itu DPRD, Pemprov dan kontraktornya," sebutnya. 

Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried memastikan jika laporan Jamper ini akan ditelaah terlebih dulu untuk ditelusuri kebenarannya, sebelum Kejati Kaltim mengambil sikap. 

"Kalau memang memenuhi syarat, ada indikasi nanti akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Oktavianus