Kepergok Isap Vape Berisi Sabu, Pemuda Asal Kutim Diamankan Polisi
Penulis: Cika
Senin, 26 Oktober 2020 | 1.171 views
Kutai Timur, Presisi.co -Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang mengamankan Angga Purmadani (24) karena menyimpan dua poket sabu dalam rokok elektrik atau vape.
Pemuda yang tinggal di Desa Batu Lepoq ini diamankan tim gabungan di sebuah warung bakso yang ada di Kecamatan Karangan pada Sabtu (24/10/2020) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damianus Jelatu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada awal Oktober 2020, bahwa ada indikasi dugaan aktivitas jual-beli narkoba di wilayah Karangan.
Pada Sabtu (25/10/20), tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kutim. Saat itu ada terduga pengedar narkoba, Angga Purmadani (24), sedang berada di sebuah warung bakso.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram yang disimpan di dalam rokok elektrik vape. Dia mengakui barang itu adalah miliknya," ungkap Jelatu melalui rilisnya, Minggu (25/10/20).
Saat melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku. Tim gabungan kembali menemukan sejumlah poket sabu yang disimpan pelaku di dalam saku celana dan tas warna hitam.
"Dalam saku celana sebelah kanan Angga ada 1,86 gram sabu beserta plastik pembungkusnya. Lalu ditemukan juga sabu dalam satu poket besar dan tiga poket sedang seberat 12,57 gram di dalam tas warna hitam," beber Jelatu.
Total sabu yang diamankan yakni seberat 14,65 gram. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit smartphone berwarna hitam dan uang senilai Rp 320 ribu, yang diduga kuat hasil pejualan sabu beserta sebuah rokok elektrik vape dan barang bukti lainnya.
Polisi juga menemukan senjata api rakitan laras panjang, 2 (dua) butir amunisi penabur dengan merek Buck Shot dan 4 (empat) butir Amunisi kaliber 5,56 milik Angga.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika dan senjata api rakitan laras panjang miliknya, saat ini masih kita telusuri pelaku ini dapat dari mana," paparnya.
Penangkapan tersebut telah masuk dalam laporan polisi nomor : LP-A/25/X/2020/Kaltim/Res Kutim/Sek Sangkulirang, tertanggal 25 Oktober 2020. Tersangka kini telah diamankan.
"Tersangka dijerat hukum sebagaimana rumusan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ucapnya.