Peduli Petani, Aliansi Kaltim Melawan Sampaikan Tuntutan untuk Jokowi dan Gubernur Kaltim
Penulis: Siaran Pers
Jumat, 25 September 2020 | 803 views
Swasembada Pangan di bawah Omnibus Law adalah Omong Kosong, Petani Kaltim butuh Reforma Agraria Sejati
Seperti tahun-tahun sebelumnya, perayaan Hari Tani yang diperingati setiap tanggal 24 September selalu memiliki cerita yang sama. Cerita itu adalah nasib Petani di Indonesia pada umumnya dan khususnya Kaltim tidak menunjukkan situasi menggembirakan, hal sebaliknya protes-protes dan perlawanan petani yang mempertahankan haknya kian bertambah dan semakin meluas di tiap-tiap daerah. Sejumlah persoalan yang dihadapi petani adalah buah dari salah urus kebijakan rezim Jokowi dan Ma’ruf Amin serta rezim sebelumnya yang tak pernah bisa menjawab dengan tuntas keresahan dan tangis petani Indonesia.
Ragam krisis yang diderita petani Indonesia antara lain kriminalisasi, kekerasan, pengrusakan lingkungan, penyerobotan dan perampasan tanah, hingga hilangnya sumber air semakin membuat petani kian termiskinkan. Fakta bahwa defisit pangan yang terjadi di Kaltim hingga melebihi minus 160 ribu ton beras di tahun 2018 adalah bentuk kegagalan penyelenggara negara menjamin kelangsungan konsumsi dan produksi 3,5 juta rakyat Kaltim.
Seperti kita ketahui sejak dahulu, para petani adalah garda terdepan ketahanan pangan di negeri ini dan itu dibuktikan dengan adanya masa pandemi virus Covid 19 saat ini yang mampu bertahan adalah daerah-daerah penghasil pangan.Tapi pada kenyataannya para petani inilah yang selama ini tidak pernah mendapat perlindungan dan dukungan apalagi kehadiran negara. Dimana wilayah kelolanya yang selalu dihadapkan dengan berbagai bentuk perampasan tanah, kriminalisasi dan penghancuran lingkungan hidup demi kepentingan investasi ekstraktif yang bertopeng kesejahteraan semu.
Alih-alih memperkuat posisi petani, malah sebaliknya pemerintah dalam membuat regulasi semakin melemahkan dan menghilangkan hak-hak petani. Sebuah UU Sapu jagat tengah di kebut oleh rezim Jokowi – Mar’ruf Amin. UU yang dikenal luas dengan sebutan Omnibus Law, UU ini tinggal menghitung hari untuk disahkan. Selain petani masyarakat lainnya yakni buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan, mahasiswa, kaum miskin kota yang akan terpukul jika UU menindas tersebut di sah-kan. Segala lini lapisan rakyat khususnya yang tidak berada dilingkaran kekuasaan terpaksa harus menerima kenyataan UU yang punya semangatnya menghisap dan menjajah hak rakyat lagi-lagi dihasilkan oleh Istana Negara dan para badut di Gedung Senayan.
Pada perayaan Hari Tani tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 24 September, kami dari Aliansi Kaltim Melawan (AKM) dengan ini menuntut kepada Rezim Jokowi dan Ma’ruf Amin serta Gubernur Kaltim :
1. Batalkan dan Cabut Pembahasan UU Cipta Kerja / Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional 2. Segera Alokasikan dan Tetapkan Peruntukkan Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan dan Hortikultura minimal sebesar 25% dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim pada Tahun 2021 3. Berikan Tanah, Modal dan Teknologi untuk Petani seluas-luasnya. 4. Jalankan Reforma Agraria Sejati sesuai Mandat UU Pokok Agraria
Sumber : Siaran Pers - Aliansi Kaltim Melawan (AKM) dalam Peringatan Hari Tani 2020