Bapaslon Independen Parawansa-Markus sebut KPU Samarinda Tak Peka
Penulis: Topan
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 636 views
Samarinda, Presisi.co - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda dari jalur independen, Parawansa Ansoniwora-Markus Taruk Allo, sampaikan ketidakpuasan mereka terhada tanggapan KPU Samarinda, terkait permohonan pertimbangan verifikasi faktual (Verfak) perbaikan ditengah pandemi Covid-19.
Bapaslon peserta kontestasi Pilwali Samarinda ini menyebut jika penjelasan KPU Samarinda bukanlah jawaban atas surat yang pihaknya layangkan beberapa waktu lalu. Terlebih, surat tersebut, pihaknya tembuskan juga ke Bawaslu kota, provinsi dan pusat terkait pertimbangan Verfak data pendukung.
"Kami memahami KPU adalah lembaga yang bekerja secara vertikal, oleh sebab itu kami ingin KPU Samarinda bijak dengan menyampaikan telaah atas permohonan kami ke KPU Kaltim hingga KPU RI, karena kondisi didaerah yang tidak memungkinkan untuk mengumpulkan orang dalam jumlah besar" Papar Parawansa pada Jumat sore di Posko pemenangnya yang beralamat di Jl. M.T. Haryono, Jumat (14/8/2020).
Anca sapaan karib Parawansa menilai, pertimbangan yang mereka maksud lantaran tak ada satupun peraturan yang saklek atau mutlak. Terlebih, saat ini kota Samarinda masih bergelut dengan lonjakan kasus Covid-19 yang terpantau terus meningkat, tiap harinya.
"Kami tidak ingin bersengketa dengan KPU Samarinda," imbuhnya.
Lantaran hal tersebut, Anca tak ingin KPU berjalan layaknya aplikasi di handphone. Kecermatan dan kepekaan KPU terkait kondisi saat ini, lagi-lagi disebutnya terkesan kaku. Hal ini dinilainya sangat naif, karena tidak ada aturan yang bisa diubah selain kitab suci.
"Kami minta penyelenggara pemilu untuk tidak mengabaikan Perwali tentang covid-19, kansudah jelas di dalam perwali itu melarang orang berkerumun," ujarnya.
Sebelumnya tim pendukung dari Bapaslon ini, dikatakan Anca telah mengikuti Verfak mulai (9/8/2020) lalu dan memutuskan tidak melanjutkan verfak. Menurut Anca, Rapaat koordinasi yang diikuti timnya bersama KPU dan instansi terkait dilakukan sebelum adanya perwali.
KPU juga disebutnya tidak peka terhadap kekhawatiran pendukung yang telah terekap di dokumen B 1-1 kwk berpotensi jadi klaster baru korona saat melakukan Verfak. Pun demikian dengan komunikasi online yang dinilainya tidak memungkinkan, dilakukan dengan masif, apalagi dengan beragam syarat yang harus dilakukan.
Senada dengan Anca, Balon wakil wali kota, Markus Taruk Allo. Pun menuturkan hal serupa menurutnya peraturan mengenai pilkada disusun bulan Maret dan itu korona belum menjadi perhatian besar.
"Namun situasi berubah yang mengancam warga. Dengan adanya perwali yang terbit beberapa hari lalu, seharusnya KPU juga berpedoman terhadap putusan wali kota." Pungkasnya.